Menkum: Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres Clear, Tak Ada Lagi Tafsir

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan laporan terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Supratman, ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam KUHP. Namun, MK mempertegas siapa yang memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

"MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya," kata Supratman.

Supratman menilai putusan MK tersebut membuat ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi lebih jelas.

Ia menegaskan pemerintah mendukung putusan tersebut karena memberikan kejelasan dalam penerapan ketentuan hukum terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

"Mana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya," jelas dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

MK menegaskan kasus penghinaan kepada Presiden-Wakil Presiden hanya bisa dituntut berdasarkan aduan dari yang bersangkutan langsung.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dikutip dari laman MK, Rabu (12/8).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Dorong Cadangan Emas BI, Optimalkan 3.600 Ton Emas Tambang RI Jadi Stabilizer Ekonomi
• 3 jam lalu
0
thumb
Kolaborasi Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Bongkar Narkoba, 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi Diamankan
• 8 jam lalu
0
thumb
Orang Tua Group Buka Loker Agustus 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar
• 22 jam lalu
0
thumb
Menkum: Arahan Presiden soal tambang ilegal wajib dilaksanakan
• 3 jam lalu
0
thumb
Puluhan Anak Meriahkan Kemerdekaan dengan Lomba Menggambar
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.