Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie untuk Cari Alat Bukti hingga Telusuri Aset

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Sumber: Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Tim Sembilan memeriksa enam orang sebagai saksi terkait perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis, 13 Agustus dan Jumat, 14 Agustus 2026. 

Pemeriksaan enam saksi itu merupakan bagian dari tindakan penyidikan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Febrie. 

"Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Tim Penyidik telah memeriksa 4 orang saksi yakni ERH, TYT, MJ, dan pihak dari PT SU untuk dimintai keterangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (14/8/2026). 

Sementara dua orang lainnya diperiksa satu hari setelahnya, yakni pada Jumat, 14 Agustus 2026. 

"Pada Jumat, 14 Agustus 2026, Tim Penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni BH dan LW dari pihak swasta," ucapnya. 

Baca Juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Saksi dari Perbankan, Ini yang Didalami

Kejagung menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. 

Kegiatan pemeriksaan saksi itu juga merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. 

Anang mengatakan, proses penyidikan perkara Febrie akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.  

Ia memastikan pihak Kejagung akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Soroti Penyerahan Kasus dari Polisi ke Kejaksaan: Bagian dari Misjudgement

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, penyidik Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Febrie ditahan Kejagung selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juli 2026.

Eks Jampidsus itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Dalam perkembangannya, pihak Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (5/8/2026). 

Permohonan praperadilan itu mempermasalahkan upaya paksa penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Febrie. 

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eks jampidsus
  • febrie
  • febrie adriansyah
  • kejagung
  • pemeriksaan
  • saksi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Daftar Negara yang Rayakan Hari Kemerdekaan di Bulan Agustus
• 23 jam lalu
0
thumb
Jean-Paul van Gastel Sebut BRI Super League 2026/2027 Makin Kompetitif: Bakal Jadi Tantangan Berat bagi PSIM
• 9 jam lalu
0
thumb
Perlinsos Digital Sentuh 3 Juta KK dalam Sebulan di 43 Daerah
• 18 jam lalu
0
thumb
Museum RA Kartini Rembang Tutup Sementara hingga 17 Agustus
• 21 jam lalu
0
thumb
Vandiko Terima Penghargaan Samosir Terbaik I Pengelolaan Sampah-Lingkungan
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.