JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Tim Sembilan memeriksa enam orang sebagai saksi terkait perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis, 13 Agustus dan Jumat, 14 Agustus 2026.
Pemeriksaan enam saksi itu merupakan bagian dari tindakan penyidikan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Febrie.
"Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Tim Penyidik telah memeriksa 4 orang saksi yakni ERH, TYT, MJ, dan pihak dari PT SU untuk dimintai keterangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Sementara dua orang lainnya diperiksa satu hari setelahnya, yakni pada Jumat, 14 Agustus 2026.
"Pada Jumat, 14 Agustus 2026, Tim Penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni BH dan LW dari pihak swasta," ucapnya.
Baca Juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Saksi dari Perbankan, Ini yang Didalami
Kejagung menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kegiatan pemeriksaan saksi itu juga merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Anang mengatakan, proses penyidikan perkara Febrie akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Ia memastikan pihak Kejagung akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Soroti Penyerahan Kasus dari Polisi ke Kejaksaan: Bagian dari Misjudgement
Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, penyidik Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Febrie ditahan Kejagung selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juli 2026.
Eks Jampidsus itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Dalam perkembangannya, pihak Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (5/8/2026).
Permohonan praperadilan itu mempermasalahkan upaya paksa penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus
- febrie
- febrie adriansyah
- kejagung
- pemeriksaan
- saksi






Komentar (0)