JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai permohonan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah melampaui kewenangan jakim praperadilan.
Salah satu yang dipersoalkan jaksa adalah permintaan Lodewyk agar Surat Perintah Penyidikan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
“Permohonan Pemohon yang meminta agar Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah merupakan permohonan yang melampaui kompetensi absolut atau ultra vires pengadilan praperadilan,” kata jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Menurut jaksa, Surat Perintah Penyidikan bukan bagian dari upaya paksa, melainkan dokumen administratif yang menjadi dasar dimulainya proses penyidikan.
“Surat Perintah Penyidikan bukan merupakan salah satu bentuk upaya paksa melainkan merupakan dokumen administratif penyidikan yang menjadi dasar dimulainya suatu proses penyidikan oleh penyidik,” ujar jaksa.
Jaksa juga menilai permohonan Lodewyk yang meminta penerapan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP dinyatakan tidak sah bukan kewenangan Hakim Praperadilan.
Jaksa juga menilai permohonan Lodewyk untuk menguji penerapan pasal pidana pada tahap praperadilan bersifat prematur.
Baca juga: Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Surati Hakim Praperadilan Minta Dihadirkan di Persidangan
“Permohonan Pemohon agar Hakim Praperadilan terlebih dahulu menyatakan penerapan pasal-pasal tersebut tidak sah merupakan permintaan yang mendahului proses pembuktian atau prematur dan berpotensi menggeser fungsi praperadilan menjadi pemeriksaan pokok perkara atau mini trial,” ujar jaksa.
Jaksa berpendapat, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan pokok perkara.
Oleh karena itu, menurut jaksa, Hakim Praperadilan tidak seharusnya masuk ke substansi sangkaan pidana yang dikenakan kepada Lodewyk.
Praperadilan Lodewyk PusungLodewyk mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena menilai serangkaian tindakan paksa yang dilakukan Kejagung terhadap dirinya tidak sah secara hukum.
"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Dalam persidangan, Kaligis juga menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai melangkahi proses penetapan tersangka.
Baca juga: Praperadilan Lodewyk Pusung, OC Kaligis: Upaya Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan Tak Sah
Menurut dia, tindakan Kejagung yang melakukan upaya paksa sebelum adanya SPDP adalah tidak sah.
Kubu Lodewyk juga membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, yang mencakup dugaan markup pengadaan motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.
Menurut Kaligis, tuduhan intervensi pengadaan barang dan jasa tersebut salah alamat.
"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)