Jakarta, VIVA – Pemerintah belum membahas pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan yang dilakukan jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kurun waktu hingga 30 tahun ke belakang.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk merespons pernyataan Presiden RI Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Agustus 2026.
Supratman menjelaskan Prabowo bicara secara umum mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi saat menyinggung pengadilan ad hoc.
"Bukan, pengadilan ad hoc itu maksudnya tadi kan saya sudah jelaskan beliau itu bicara dalam konteks pemberantasan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu hanya contoh saja," ungkap dia.
Ia menjelaskan, saat ini telah tersedia sejumlah lembaga dan mekanisme peradilan untuk menangani perkara korupsi. Karena itu, wacana pembentukan lembaga pengadilan khusus BUMN belum menjadi pembahasan pemerintah.
"Kan sekarang kelembagaan-kelembagaan kan sudah ada lembaga pengadilannya," ujarnya.
Supratman menekankan, pesan utama Presiden adalah perlunya memperkuat dua aspek dalam pemberantasan korupsi, yakni pencegahan dan penindakan.
Menurutnya, digitalisasi sistem pemerintahan menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah praktik korupsi.
"Beliau itu selalu menyatakan bahwa bagaimana kita mencegah atau memberantas, kan ada dua tindakan yang harus di situ. Karena itu pencegahan yang terbaik adalah dengan sistem pemerintahan digital," jelasnya.
Ketika ditanya apakah pemerintah akan membentuk pengadilan khusus BUMN, Supratman memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan ke arah tersebut.
"Sampai hari ini belum ke sana, tapi itu warning dari DPR kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara," tegasnya.
Ia juga mengatakan pemerintah belum melakukan kajian khusus terkait pembentukan pengadilan ad hoc BUMN. Namun, Supratman menyatakan kementeriannya siap menjalankan kajian apabila nantinya mendapat instruksi dari Presiden.
"Belum, saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara general, tapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu," tandas Supratman.






Komentar (0)