Pria di Purwakarta Siksa Anak demi Uang, Rumah yang Menakutkan

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Rumah yang semestinya menjadi tempat anak merasa aman justru berubah menjadi ruang yang menakutkan. Di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, seorang anak diseret dan ditendang ayahnya di rumahnya demi memaksa ibunya yang berprofesi sebagai pekerja migran di luar negeri mengirimkan uang.

Kasus itu terungkap setelah video dugaan kekerasan terhadap anak viral di media sosial Instagram pada Kamis (13/8/2026). Warganet mengecam dan meminta polisi segera menangkap pria yang menyiksa anaknya di video itu.

Petugas dari Unit 5 PPA Satreskrim Polres Purwakarta kemudian menyelidiki video tersebut. Dari hasil penelusuran, pria yang menyiksa anaknya itu bernama Puad Yachmad.

Pihak berwajib segera mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Desa Citalang pada hari itu pukul 15.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan pelaku terungkap, ternyata peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada bulan Februari 2025 di rumah itu sekitar pukul 13.00.

Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menyeret dan menendangnya. Polisi menduga Puad melakukan aksi tersebut dengan tujuan agar Mulyaroh, istrinya yang sedang bekerja di luar negeri, segera mengirimkan uang kepadanya. Dengan menyiksa korban, diharapkan Mulyaroh akan ketakutan dan segera mengirimkan uang kepada Puad.

Baca JugaHari Anak yang Menyedihkan, 12 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji di Bandung Raya

Dampak kekerasan yang dirasakan korban tidak berhenti ketika tindakan fisik pelaku berakhir. Polisi menemukan korban mengalami trauma mendalam hingga tidak mau bersekolah. Diduga ia beberapa kali menjadi korban kekerasan pelaku.

”Saat ini korban mengalami trauma. Ia tidak mau bersekolah dan selalu merasa ketakutan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan, Jumat (14/8/2026).

Ia mengatakan, Polres Purwakarta menjerat Puad dengan pasal berlapis, antaran lain Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

”Kami juga akan berkoordinasi sejumlah pihak berwenang untuk memulihkan kondisi psikologis korban, antara lain, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” ujarnya.

Mayoritas rumah

Peristiwa tersebut menunjukkan rumah menjadi salah satu lokasi yang rentan terjadinya kekerasan terhadap anak. Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri sepanjang 2026 terungkap, rumah menjadi lokasi dengan jumlah kasus kekerasan terhadap anak terbanyak.

Sepanjang Januari hingga 14 Juli 2026, tercatat 11.292 laporan kekerasan terhadap anak. Korbannya 11.980 anak. Dari jumlah tersebut, 6.697 kasus terjadi di perumahan, 1.232 kasus terjadi di jalan umum, dan 529 kasus di sekolah.

Jabar termasuk tiga wilayah dengan jumlah laporan tertinggi. Polda Jabar mencatat 924 laporan, setelah Polda Sulawesi Selatan dengan 1.177 laporan dan Polda Sumatera Utara dengan 1.002 laporan.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Jabar Anjar Yusdinar berpendapat, terdapat sejumlah faktor yang memicu kerawanan kekerasan terhadap anak, khususnya di Jabar. Faktor ini, antara lain, ialah pola pengasuhan oleh keluarga dan pasangan yang menjalani pernikahan di usia dini rentan belum memiliki kondisi mental, biologis, dan finansial yang belum siap.

Jenis kekekerasan yang dialami anak, khususnya di Jabar meliputi kekerasan seksual, perundungan, kekerasan psikis, penelantaran, kekerasan fisik, ekploitasi, dan perdagangan anak.

”Mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak berasal dari orang terdekat korban, seperti keluarganya di rumah dan lingkungannya. Kami telah menyiapkan rumah perlindungan dan terus bersinergi dengan pihak kepolisian serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di 27 kabupaten kota untuk mengatasi kasus kekerasan anak,” ujarnya.

Baca JugaWajah Buram Perlindungan Anak di Jabar, Korban Kekerasan Capai 2.385 Orang

Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Nusantara Bandung Leni Anggraeni meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat bagi semua pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Ia menilai, pelaku berpotensi dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kasus penganiayaan anak terus terjadi di Jabar. Peristiwa ini harus menjadi refleksi bagi aparat pemerintah di daerah dan pusat pentingnya upaya preventif. Misalnya sosialisasi hukum bagi masyarakat," ucapnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
TAP untuk Negeri Perkuat Hunian Layak bagi Lansia di Kaltim, Atap hingga Senitasi Jadi Perhatian
• 15 jam lalu
0
thumb
Anggota DPR asal NTB Minta Kemenhub Evaluasi Insiden KMP Putri Yasmin Terbakar
• 15 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Pasar Bisa Diatur Pemodal, Rakyat Harus Diberdayakan Lewat Koperasi
• 2 jam lalu
0
thumb
Asap Merah Putih Akan Hias Langit Jakarta pada HUT Ke-81 RI, Wakasau Tinjau Kesiapan Sistem
• 22 jam lalu
0
thumb
Danpusterad Bicara Dampak Buruk dan Baiknya Medsos untuk Generasi Muda
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.