Grid.ID - Seorang Kanit Provos tega perkosa tetangga di Buton saat mabuk. Pelaku nekat datangi korban malam-malam.
Aipda Syahrio (SO), Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.
Berikut kronologi Kanit Provos perkosa tetangga di Buton saat mabuk. Pelaku ternyata nekat mendatangi korban malam-malam.
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial NH yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat (7/8/2026). Dalam laporannya, NH menyampaikan dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpanya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan sejumlah tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari korban serta sejumlah saksi sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Saat ini SO sudah ditahan di Rutan Polres Buton,” kata Anwar dilansir dari Tribratanews.
Selain proses pidana yang dilakukan Satreskrim Polres Buton, Bidang Propam Polres Buton turut menangani dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap oknum anggota tersebut.
“Propam Polres Buton juga sudah melakukan langkah langkah pemeriksaan terhadap saksi saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO untuk di lakukan proses Kode Etik profesi Polri dan juga sudah di lakukan gelar perkara atas kasus tersebut," imbuh Anwar.
Anwar menegaskan bahwa setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum ataupun kode etik akan ditindak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia memastikan proses hukum tetap dijalankan secara objektif tanpa mempertimbangkan pangkat, jabatan, maupun status anggota yang bersangkutan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menyerahkan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang serta tidak menyebarluaskan informasi yang kebenarannya belum dipastikan. Imbauan tersebut bertujuan untuk melindungi hak korban dan tersangka sekaligus memastikan proses penyidikan dapat berlangsung dengan baik.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswa Tabrak Lari Polisi di Bandung, Sempat Pesta Miras sampai Pinjam Mobil Anggota TNI
“Polres Buton berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Anwar.
Perkara yang melibatkan Syahrio berawal ketika ia diduga dalam kondisi mabuk dan mendatangi kediaman korban pada dini hari dengan alasan ingin membeli makanan. Diketahui, korban memang menjalankan usaha berjualan makanan dari rumahnya.
Saat berada di dalam rumah, Syahrio diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan memeluk dan membantingnya. Korban kemudian sempat keluar rumah untuk meminta pertolongan, tetapi tidak memperoleh bantuan. Ia akhirnya kembali ke rumah karena mengingat anaknya masih berada di dalam.
Pada 20 Juli 2026, korban diduga dipaksa hingga terjadi tindak pemerkosaan. Tiga hari berselang, Syahrio kembali mendatangi kediaman korban dengan alasan serupa. Dalam keadaan mabuk, ia kembali melakukan pemaksaan terhadap korban hingga dugaan pemerkosaan kembali terjadi.
Setelah menerima laporan dari korban, kepolisian melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Polisi kemudian menangkap Syahrio dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Kami lalu membentuk tim dan segera mengumpulkan keterangan, informasi. Tidak butuh lama, kami segera menangkap pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala dikutip dari Kompas.id. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)