KPK memeriksa pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bernama Ahmad Fahd (AF) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Jawa Timur (Jatim). KPK menelusuri dugaan Ahmad Fahd menerima uang dari perkara ini dalam jabatannya sebagai pemeriksa.
"Dalam pemeriksaan terhadap Sdr. AF, Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan dari penyedia jasa di DJKA," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Budi menyebut, Ahmad Fahd merupakan mantan pegawai KPK. Namun dalam pengusutan perkara ini, kedudukan Ahmad Fahd sudah sebagai pemeriksa BPK.
Sementara untuk saksi Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Denny Michels Adlan, Budi menyebut penyidik mendalami soal paket pekerjaan DJKA di Jatim. Sedangkan untuk tiga saksi dari pihak swasta, penyidik menelusuri soal pemberian uang kepada seorang PPK di Jatim berinisial RZM.
"Untuk saksi saudara HS, HEL, YP, dan ANG, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dugaan pemberian kepada Sdr. RZM, selaku PPK di Jawa Timur," imbuhnya.
Pemeriksaan para saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada DJKA Kemenhub di Jatim ini dilakukan kemarin. Para saksi ini diperiksa di kantor perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.
Sebagai informasi, kasus ini diusut KPK sejak 2023. Pengungkapan kasus berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang.
Pengusutan kasus terus berjalan. Hingga 2026, ada 21 orang yang telah menjadi tersangka. Mereka adalah:
1. DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma
3. YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono) selaku VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS)
7. HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
8. BEN (Bernard Hasibuan) selaku PPK BTP Jabagteng
9. PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng
10. AFF (Achmad Affandi) selaku PPK BPKA Sulsel
11. FAD (Fadliansyah) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
12. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jabagbar
13. Budi Prasetyo (BP) selaku Ketua Pokja Pengadaan
14. Hardho (H) selaku Sekretaris Pokja Pengadaan
15. Edi Purnomo (EP) selaku anggota Pokja Pengadaan
16. Risna Sutriyanto (RS) selaku Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro
17. Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku wiraswasta
18. Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat
19. Muhammad Chusnul selaku Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda
20. Dheky Martin selaku PPK pada Balai Teknik KA Jawa Bagian Tengah tahun 2020-2022
21. Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR.
Sebagian besar dari nama-nama itu sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Terbaru, KPK menerima pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur KA.
Uang itu disebut dikembalikan oleh Robby Kurniawan selaku staf ahli Menhub era Budi Karya Sumadi. Uang yang dikembalikan berjumlah ratusan juta. Namun belum ada informasi detail apa kaitan uang itu dalam kasus korupsi yang ditangani.
(rdp/rdp)






Komentar (0)