Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan di tiga perkara korupsi. Ketiga terdakwa itu adalah Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.
"Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi Penuntut Umum," demikian tertulis di laman direktori putusan perkara Mahkamah Agung dilihat detikcom, Jumat (14/8/2026).
Kasasi Tian, Adhiya dan Junaedi diputus pada Rabu (12/8). Permohonan kasasi ketiganya diadili dan diperiksa oleh ketua majelis hakim Jupriyadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.
Sebagai informasi, Junaedi Saibih merupakan advokat, Adhiya Muzzaki merupakan buzzer, dan Tian Bahtiar merupakan Direktur JakTV. Ketiganya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 8 dan 10 tahun penjara.
Jaksa meyakini mereka melakukan perintangan penyidikan pada tiga perkara korupsi. Kasus-kasus yang dimaksud itu mulai korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Tim jaksa menyebutkan ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dalam membentuk opini negatif seolah-olah penanganan kasus yang dilakukan kejaksaan di tiga perkara itu tidak benar.
Sidang putusan kepada ketiganya lalu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/3). Majelis hakim memvonis bebas para terdakwa tersebut dari dakwaan perintangan penyidikan 3 perkara, yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
(mib/whn)






Komentar (0)