Grid.ID - Wajibkah setiap rumah pasang bendera merah putih saat Agustus? Berikut aturan lengkapnya.
Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus, masyarakat umumnya mulai mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah. Namun, apakah pemasangan bendera tersebut menjadi kewajiban bagi setiap rumah selama bulan Agustus?
Aturan mengenai pengibaran Bendera Negara telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengibaran bendera Merah Putih pada peringatan 17 Agustus bukan hanya bersifat imbauan, tetapi merupakan kewajiban bagi pihak yang menguasai tempat atau sarana tertentu.
Kewajiban Mengibarkan Bendera Merah Putih
Ketentuan mengenai kewajiban mengibarkan Bendera Negara dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia tercantum dalam Pasal 7 Ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Pasal tersebut mengatur bahwa pengibaran bendera Merah Putih dilakukan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia yang menguasai hak penggunaan tempat atau sarana tertentu.
"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri."
Berdasarkan aturan tersebut, rumah yang ditempati atau berada dalam penguasaan warga negara termasuk tempat yang diwajibkan mengibarkan Bendera Negara pada 17 Agustus. Jadi, kewajiban ini tidak hanya ditujukan kepada kantor pemerintahan maupun bangunan milik negara, tetapi juga mencakup rumah masyarakat.
Walaupun memasang bendera sejak awal Agustus sudah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat, UU Nomor 24 Tahun 2009 secara khusus menetapkan kewajiban pengibaran Bendera Negara pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan, yakni 17 Agustus. Dengan kata lain, dasar hukum tersebut secara tegas mengatur kewajiban mengibarkan bendera pada momentum perayaan kemerdekaan.
Siapa Saja yang Wajib Mengibarkan Bendera?
Baca Juga: Pesta Rakyat HUT ke-81 RI Digelar di Monas 17 Agustus 2026, Ada Hiburan dan Makan Gratis
Pasal 7 Ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak hanya mengatur rumah sebagai tempat yang wajib mengibarkan Bendera Negara. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi warga negara yang memiliki atau menguasai hak penggunaan sejumlah tempat dan sarana, seperti:
- Rumah
- Gedung atau kantor
- Satuan pendidikan
- Transportasi umum
Aturan tersebut berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewajiban yang sama juga berlaku bagi kantor perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.
Dengan demikian, masyarakat yang menempati atau memiliki hak penggunaan rumah berkewajiban mengibarkan bendera Merah Putih pada peringatan 17 Agustus sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Selain mengatur kewajiban pengibaran, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga memuat ketentuan mengenai waktu penggunaan Bendera Negara. Dalam Pasal 7 Ayat (2), disebutkan bahwa Bendera Negara dapat dikibarkan pada waktu-waktu tertentu, termasuk untuk memperingati hari besar nasional.
Dalam praktiknya, pemasangan bendera di rumah dan lingkungan tempat tinggal biasanya dilakukan masyarakat sejak awal Agustus sebagai bagian dari tradisi untuk menyambut dan memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)