Tipu-Tipu Selebgram Joiss: Raup Rp 71 M, Terancam 6 Tahun Penjara

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Seorang perempuan bernama Joiss Nydia Khaliza ditangkap usai menipu ratusan orang dengan membuat arisan online fiktif. Berbagai modus dilakukan Joiss untuk menjalankan arisan bodong itu, mulai membangunkan kepercayaan hingga endorse selebgram.

Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan arisan online fiktif itu dijalankan Joiss melalui sosial media.

Untuk meyakinkan para korban, Joiss sengaja membangun kepercayaan dengan mengeklaim arisannya aman dan memiliki izin.

"Untuk modus operandi, tersangka Joiss mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial dengan mencantumkan berbagai keterangan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, tepercaya dan konsisten, owner amanah, dan testimoni real," ujar Bimo di Mapolda Jatim.

Bahkan, Joiss membuat 'anggota buatan' yang diisi menggunakan dananya sendiri agar slot arisan selalu terlihat penuh dan diminati.

"Tersangka membuat akun member fiktif berinisial 'IO' untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati," ucap dia.

Namun, kata Bimo, seluruh klaim keamanan dan legalitas itu merupakan rekayasa yang dibuat Joiss.

Kerja Sama dengan Selebgram

Joiss juga kerja sama dengan para selebgram maupun publik figur untuk mempromosikan arisan bodong itu.

"Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya, program tersebut juga di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk ikut mempromosikan program arisan online tersebut," kata Bimo.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya berencana akan memanggil para figur publik yang terlibat dalam promosi tersebut untuk mendalami keterkaitan mereka.

Namun, Bimo belum menyebutkan siapa saja figur publik maupun selebgram yang terlibat dalam promosi arisan online fiktif ini.

"Ya kita akan panggil beberapa public figure tersebut untuk dimintai keterangan, dan nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangan perkara tersebut," ujarnya.

Pamer di Medsos

Joiss juga kerap pamer di media sosialnya. Ini terbukti dari hasil penipuannya, Ditressiber Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti mulai mobil BMW type 328I CKD tahun 2014 warna biru hingga iPhone 17 Pro Max dan lainnya.

"Untuk barang bukti kita sudah menyita 1 buah iPhone 15 Pro Max, 1 buah iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa device HP dan tablet lainnya, serta laptop," kata Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, dalam keterangannya, Kamis (13/8).

"Kemudian beberapa rekening BCA milik tersangka, akun media sosial juga kita sita. Serta kita telusuri untuk pencucian uangnya. Ada 3 mobil yang dapat kami sita, 1 mobil BMW, 1 mobil Toyota Rush, 1 mobil Honda Brio," tambahnya.

Tipu 140 Korban

Bimo menyampaikan, Joiss telah menipu 140 korban di berbagai wilayah di Indonesia dari arisan bodong tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman, ada ratusan korban, berjumlah sekitar 140 korban arisan online by JNK terdapat di beberapa wilayah Indonesia," ujarnya.

"Jadi sementara ini 5 yang terdapat di Jawa Timur. kemudian ada yang di Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua," lanjutnya.

Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026, total perputaran uang yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar.

Terancam 6 Tahun Penjara

Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Joiss terancam hukuman enam tahun penjara.

"Pasal yang kita sangkakan dan ancaman hukumnya adalah Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Bimo dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tambahnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional dan Ekosistem Pendukung di Cikarang
• 23 jam lalu
0
thumb
Cara Cek Desil di cekbansos.kemensos.go.id, Bagaimana jika Tidak Sesuai?
• 4 jam lalu
0
thumb
Semeru Erupsi Delapan Kali Jumat Pagi, Status Masih Siaga
• 6 jam lalu
0
thumb
Perbedaan Gibran di Sidang Tahunan MPR, Dasi Biru Tak Lagi Berganti
• 6 jam lalu
0
thumb
Pemprov Bengkulu Usulkan Kota Bengkulu Masuk Trase Kereta Api Trans Sumatera
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.