JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menerbitkan pedoman pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan bunga atau marjin 8 persen flat per tahun. Kredit ini ditujukan bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang menjalankan maupun akan memulai usaha.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera, yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.
Melalui skema KPPS, penerima dapat memperoleh pembiayaan produktif dengan plafon maksimal Rp15 juta per akad. Pemerintah juga memberikan kemudahan dengan tidak mewajibkan penerima menyediakan agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat rentan.
Baca Juga: OJK Percepat Pembaruan Data SLIK Maksimal 3 Hari Setelah Kredit Lunas
Sebelumnya, pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, disebut menanggung bunga pembiayaan sekitar 24 persen per tahun.
"Melalui KPPS, beban tersebut dipangkas menjadi 8 persen flat per tahun dengan dukungan subsidi bunga atau subsidi marjin dari pemerintah," kata Haryo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8).
Ia menjelaskan, KPPS dirancang untuk membiayai kegiatan produktif. Sektor yang dapat dibiayai mencakup pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, hingga jasa produksi.
Plafon pembiayaan ditetapkan paling banyak Rp15 juta per akad untuk setiap penerima. Dana dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan lembaga penyalur.
Baca Juga: Menteri Maruarar: Bunga KPR Rumah Subsidi Tetap 5 Persen Meski BI Rate 5,75 Persen
"Penerima juga dapat kembali mengakses KPPS dalam beberapa kali akad tanpa batasan frekuensi. Dengan demikian, pembiayaan dapat disesuaikan dengan perkembangan usaha penerima," ujar Haryo.
Adapun jangka waktu pembiayaannya paling lama 24 bulan. Di luar skema restrukturisasi, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga maksimal 36 bulan, dengan mekanisme pembayaran yang disepakati bersama penyalur.
Syarat Penerima Kredit Perempuan Bunga 8 PersenKPPS menyasar perempuan yang berasal dari keluarga prasejahtera dan terverifikasi berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional pada desil 1 hingga desil 4.
Calon penerima juga wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga serta tergabung dalam kelompok yang beranggotakan sedikitnya lima orang di lingkungan yang sama.
Baca Juga: Pramono Revisi Tarif Transum Jakarta Saat HUT RI jadi Rp8: Supaya Sesuai Pemerintah Pusat
Pemerintah memperkirakan potensi penerima manfaat program ini mencapai 9,16 juta perempuan.
"Berbeda dari sekadar skema pembiayaan, KPPS juga dilengkapi program pemberdayaan. Lembaga penyalur diwajibkan memberikan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan peningkatan kapasitas dan kewirausahaan," tuturnya.
Kelompok penerima juga menerapkan mekanisme tanggung renteng untuk membangun disiplin dan solidaritas antaranggota.
Selain itu, penerima KPPS dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri sebagai bagian dari perlindungan dalam menjalankan usaha.
Pemerintah juga melarang penyalur meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kredit perempuan sejahtera
- bunga kredit perempuan sejahtera
- kredit usaha tanpa agunan
- plafon kredit usaha perempuan






Komentar (0)