Mantan Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi, menegaskan dirinya tidak lagi bertanggung jawab atas kredit macet yang membelit PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS). Dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, ia mengklaim masalah gagal bayar itu baru muncul dua tahun setelah masa jabatannya berakhir.
Dwi Wahyudi memberikan keterangan sebagai terdakwa dan menyatakan bahwa selama kepemimpinannya hingga Desember 2018, seluruh fasilitas pembiayaan dalam kondisi lancar. "Pada 2016-2018 semua pembayaran lancar, Kolektibilitas 1. Baru terjadi pembayaran tidak lancar tahun 2020," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Klaim Kepatuhan Prosedur
Dwi menegaskan bahwa seluruh proses persetujuan kredit hingga akhir masa jabatannya telah sesuai dengan prosedur tata kelola yang berlaku dan dalam kondisi keuangan yang sehat. Ia menjelaskan, sebagai lembaga pemerintah pendukung ekspor nasional, proses pengusulan pembiayaan di LPEI dilakukan secara berjenjang dan profesional.
Proses tersebut melibatkan berbagai unit, mulai dari unit bisnis, unit manajemen risiko, hingga bermuara pada Komite Pemutus Pembiayaan (KPP). "Sebelum saya meninggalkan LPEI, seluruh pembayaran lancar dan tidak ada masalah," tegasnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Jaminan dan Mitigasi Risiko
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa pada masa penyaluran awal, nilai aset tetap (fixed asset) yang dijadikan jaminan berada dalam posisi yang jauh lebih besar dari nilai kredit. Ia juga menyebut potensi penyehatan kredit sempat terbuka melalui minat investor strategis yang ingin melakukan restrukturisasi, sebelum pengelolaan debitur beralih ke pihak lain.
Mengenai validitas data penunjang pembiayaan, Dwi mengatakan LPEI berpedoman penuh pada hasil penilaian independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ia menambahkan, jika terdapat kesalahan data, pihak KJPP dan KAP pun bisa diperkarakan di pengadilan.
Terkait instrumen penjaminan tambahan berupa Letter of Undertaking (LoU), Dwi menyebut dokumen itu merupakan bentuk ikhtiar mitigasi risiko keuangan yang lazim dalam praktik perbankan. Penggunaan LoU, katanya, dibahas oleh divisi unit bisnis dan risiko sebagai jaminan pelengkap atas fasilitas yang diberikan.
Dugaan Kerugian Negara Rp992 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2020 yang menurut dakwaan jaksa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar. Selain Dwi Wahyudi, terdapat tujuh terdakwa lain dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta. Tiga terdakwa lainnya adalah Relation Manager Ryan Wahyudi, Direktur PT TI Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT PAS Handoko Limaho.
Para terdakwa diduga turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum yang memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond. Perbuatan melawan hukum itu bermula saat Handoko bersama Liu mengajukan fasilitas pembiayaan dengan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Mereka juga diduga menggunakan dokumen akta fidusia yang tidak sesuai laporan keuangan audit serta mengajukan pencairan dengan tagihan dan kontrak fiktif.
Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar (0)