Pakar ICT Jelaskan Putusan MK soal Kuota Internet: Operator Tak Wajib Berlakukan Kuota Aktif Selamanya

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan aturan kuota internet hangus tidak berarti seluruh operator seluler wajib memberlakukan kuota internet yang berlaku selamanya. Menurutnya, putusan tersebut tetap memberikan ruang bagi operator untuk menyusun model bisnis secara fleksibel selama menyediakan pilihan yang lebih adil bagi konsumen.

Pernyataan itu disampaikan Heru sebagai tanggapan atas putusan MK yang memicu beragam tafsir di tengah masyarakat. Ia menilai publik perlu memahami substansi putusan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kewajiban operator telekomunikasi.

Baca Juga :
Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan, Istana Buka Suara soal RAPBN 2027
Pakar Hukum: Istilah Pemulihan Aset Lebih Tepat Dibanding Perampasan Aset

"Keputusan dari MK ini tidak harus dimaknai bahwa seluruh layanan kuota itu wajib berlaku selamanya. Operator tetap memiliki fleksibilitas dalam menyusun model bisnis," kata Heru dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Agustus 2026.

Menurut Heru, amanat utama putusan MK bukan membatasi model bisnis operator, melainkan mendorong tersedianya pilihan layanan yang lebih transparan dan berpihak kepada konsumen.

Ia menjelaskan operator seluler dapat menawarkan berbagai skema agar sisa kuota pelanggan tidak langsung hangus ketika masa aktif berakhir. Skema tersebut dapat berupa akumulasi sisa kuota (roll-over) ke periode berikutnya, mekanisme pengembalian dana (refund), maupun bentuk kompensasi lain yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing operator.

Dengan adanya berbagai pilihan tersebut, konsumen dapat menentukan layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial, sementara operator tetap memiliki keleluasaan mengembangkan produknya.

"Ada nilai yang sebelumnya dibayar masyarakat itu tetap dihargai sebagai layanan yang menjadi hak konsumen sehingga konsumen bisa memilih sesuai kebutuhannya, dan operator tetap memiliki fleksibilitas," jelas Heru.

Selain itu, Heru juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyajian informasi paket internet. Menurutnya, pelanggan harus memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai besaran kuota, masa berlaku, hingga ketentuan penggunaan setiap paket.

Ia mencontohkan layanan internet seharusnya dapat dipahami semudah masyarakat membaca meteran listrik, sehingga pelanggan mengetahui secara jelas layanan yang dibayar dan digunakan.

"Transparansi terkait paketnya itu sendiri harus jelas. Misalnya langganan 10 GB, apakah dipakai setiap hari atau ada waktu-waktu tertentu. Opsi pilihan paket juga idealnya lebih variatif, tidak melompat terlalu jauh dari 20 GB langsung ke 50 GB," ujarnya.

Baca Juga :
Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Maskapai
DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027
Bos BGN Siap Laksanakan Putusan MK, Skema Anggaran MBG Bakal Dibahas Kemenkeu

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Brigjen Antoninho Tekankan Kesadaran Bela Negara Harus Diwujudkan Melalui Tindakan Nyata
• 2 jam lalu
0
thumb
PKB Bentuk Satgas Prabowonomics untuk Supervisi Agenda Ekonomi Prabowo
• 18 jam lalu
0
thumb
Purbaya Pastikan Cukai Minuman Berpemanis Belum Berlaku di 2027
• 16 jam lalu
0
thumb
KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Korban Dievakuasi Melebihi Data Manifes
• 16 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo: Penghasilan Hakim Junior Naik 280 Persen
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.