Bareskrim: Kapal King Sun 3 Kali Selundupkan Ketamin ke Filipina hingga Taiwan

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Tim gabungan menangkap delapan tersangka kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin di atas kapal MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Kapal kargo tersebut ternyata sudah tiga kali melakukan aksi penyelundupan ke berbagai negara, mulai dari Filipina hingga Taiwan.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan bahwa aksi penyelundupan kali ini merupakan yang ketiga kalinya bagi jaringan tersebut. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah beroperasi sejak awal tahun ini dengan sasaran negara yang berbeda-beda.

"Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali, termasuk yang tertangkap ini," kata Zulkarnain kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

"Yang pertama bulan Februari dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung. Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama," lanjutnya.

Baca juga: Tangan Diborgol, 8 Tersangka Kasus 1,3 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim

Para anak buah kapal (ABK) ini diketahui mendapatkan imbalan yang cukup besar untuk menjalankan aksinya. Selain gaji bulanan dalam mata uang dolar, mereka juga dijanjikan bonus jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke lokasi tujuan.

"Mereka mendapat gaji sekitar 4.500 dolar AS. Masing-masing orang atau ABK juga mendapatkan bonus di luar gaji bulanannya," tutur Zulkarnain.

Mengenai kronologi penyelundupan terbaru, Zulkarnain menjelaskan para tersangka berangkat dari Batam menuju Teluk Thailand sebelum akhirnya mengisi muatan ketamin di perairan Vietnam.

"Dari hasil pemeriksaan, untuk sementara ini mereka berangkat dari Batam pada tanggal 27 (Juli), kemudian menuju Teluk Thailand, lalu lego jangkar di sekitaran Laut Vietnam. Dalam waktu 7 jam, mereka menunggu dan mengisi kapal MV King Sun tersebut dengan ketamin," jelas Zulkarnain.

Baca juga: Kasus 1,3 Ton Ketamin Dilimpahkan ke Bareskrim, 8 Tersangka Dibawa ke Jakarta

Setelah mengisi muatan, kapal tersebut diperintahkan untuk kembali ke perairan Indonesia. Namun, pergerakan mereka berhasil diendus oleh tim gabungan.

"Kemudian melakukan perjalanan, perintah awalnya adalah ke perairan Indonesia, khususnya Batam. Dalam perjalanan di Natuna Utara, mereka ditangkap oleh tim gabungan, baik dari TNI AL, Bareskrim Polri, BNN, maupun Bea Cukai," terangnya.

Dari delapan tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan warga negara asing (WNA). Satu orang bertugas sebagai manajer berasal dari Taiwan, sementara tujuh lainnya merupakan warga negara Myanmar.

"Dari delapan orang itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer warga negara Taiwan, lalu satu orang bagian mesin, serta lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang sisanya merupakan warga negara Myanmar," papar Zulkarnain.

Di sisi lain, polisi juga mendalami rekam jejak kapal tersebut. Diketahui kapal yang dipakai para tersangka sempat berganti nama saat berada di Batam.

Baca juga: BNN Dorong Ketamin Masuk Narkotika Golongan II Usai Sita 1,3 Ton di Kepri

"Kalau kita lihat dari perjalanan kapal, memang pada tahun 2025 kapal MV King Sun ini semula bernama Fude. Kemudian melakukan docking di Batam dan berubah nama menjadi MV King Sun. Hal itu masih terus kami dalami," pungkas Zulkarnain.

Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, TNI AL bersama satgas gabungan mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan. Operasi ini merupakan hasil pemantauan panjang sejak Februari 2026 setelah aparat menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan dari kapal yang bergerak dari wilayah Thailand tersebut.

Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan muatan ketamin seberat 1,3 ton yang dikemas dalam 65 karung berisi puluhan bungkus di bagian dalam kapal.

"Untuk proses penyidikan akan dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Seperti yang disampaikan Kepala BNN RI, kami sudah meminta keterangan sembilan orang, yakni delapan orang tersangka dan satu ahli pidana," tegas Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.




(ond/aik)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bank Indonesia Didorong Perkuat Cadangan Emas, RI Punya 3.600 Ton
• 14 jam lalu
0
thumb
Sidang Bupati Pati Sudewo Memanas, Camat Blak-blakan soal Ancaman Copot hingga Nominal Mahar Jabatan Perangkat Desa
• 21 jam lalu
0
thumb
Blak-blakan Kubu Jokowi Merasa Terbantu Abdullah Alkatiri: Larang Dokter Tifa Datang ke Pengadilan
• 1 jam lalu
0
thumb
Terungkap! Rudal Pencari Panas Iran Buru Air Force One, Trump Ngungsi
• 2 jam lalu
0
thumb
Teguh Memegang Prinsip Sejati, Baik, Sabar, Lansia Praktisi Falun Gong Dipaksa Dipenjara 
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.