JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran perlindungan perempuan dinilai belum sebanding dengan meningkatnya jumlah korban kekerasan yang mencapai 38.810 orang sepanjang 2025.
Angka tersebut meningkat 9,2 persen dibandingkan 2024 yang mencatat 35.533 korban. Artinya, terdapat penambahan 3.277 korban dalam satu tahun.
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Visum Gratis bagi Korban Pemerkosaan
“Kapasitas anggaran untuk mencegah kasus dan membangun sistem justru dibuat kerdil di tengah lonjakan 38.810 data korban yang terlapor,” kata Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat pemaparan Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, data kekerasan tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan, tetapi harus bermuara pada perlindungan nyata bagi korban.
Baca juga: Ada 4.513 Korban Kekerasan terhadap Perempuan di Jabar, Tertinggi Se-Indonesia
“Data adalah bukti masalah. Anggaran adalah bukti komitmen,” tegasnya.
Dia meminta negara tidak sekadar menghitung jumlah korban tanpa memastikan keselamatan mereka.
“Berhenti sekadar menghitung korban tanpa mendanai keselamatan," jelasnya.
Rieke pun menyoroti anggaran Komnas Perempuan untuk 2027. Dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI pada 15 Juni 2026, pagu awal Komnas Perempuan sebesar Rp 133,54 miliar disepakati mendapat tambahan Rp 114,25 miliar.
Adanya tambahan tersebut, total anggaran yang disepakati mencapai Rp 247,79 miliar. Namun, pada 5 Agustus 2026, surat bersama Menteri Keuangan dan Bappenas terbit dengan pagu dikembalikan menjadi Rp 133,54 miliar.
Baca juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual adalah Tindak Pidana, Bukan Aib
Rieke mempertanyakan penghapusan tambahan anggaran yang sebelumnya telah disepakati dalam RDP Komisi XIII DPR RI.
“Tambahan anggaran hasil kesepakatan resmi wakil rakyat dihapus secara sepihak di mana kedudukan lembaga legislatif,” katanya.
Selain mempersoalkan perubahan pagu, Rieke menyoroti komposisi anggaran Komnas Perempuan untuk 2027.
Dari usulan awal sebesar Rp 134,8 miliar, pagu yang tersedia disebut hanya Rp 39,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 27,5 miliar atau sekitar 70 persen dialokasikan untuk dukungan manajemen.
Baca juga: Menkomdigi Akan Ambil Langkah Serius Cegah Perekaman Perempuan dan Anak Tanpa Izin
Sementara itu, anggaran untuk program substantif hanya Rp 11,7 miliar atau sekitar 30 persen.
Komnas Perempuan kemudian mengajukan tambahan darurat sebesar Rp 14,9 miliar untuk program prioritas perlindungan korban.
Menurut Rieke, kondisi tersebut menunjukkan porsi anggaran untuk pencegahan kekerasan masih kecil.
“Nah, ironi anggaran prioritas 2027 saya harus mengatakan pencegahan dihargai murah,” ujarnya.
Dalam postur BA 074, total pagu Rp 133,54 miliar juga didominasi dukungan manajemen sebesar Rp 99,14 miliar atau 74,2 persen. Sementara program substantif HAM hanya Rp 34,4 miliar atau 25,8 persen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)