Terkatung-katung di Soetta Akibat Travel Bodong, Kemenhaj Selamatkan 33 Jemaah Umrah

beritajatim.com
5 jam lalu
Cover Berita

Tangerang (beritajatim.com) – Langkah cepat dan responsif ditunjukkan oleh jajaran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam mengawal perlindungan hak-hak masyarakat.

Pemerintah turun tangan secara langsung untuk menyelamatkan nasib 33 calon jemaah umrah yang sempat terlantar dan gagal terbang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Insiden pilu tersebut menimpa puluhan jemaah yang sejatinya dijadwalkan terbang menuju Tanah Suci melalui rute transit Kuala Lumpur pada Selasa (11/8/2026) menggunakan pesawat Batik Air ID7282.

Penyebab gagal berangkatnya puluhan jemaah tersebut terkuak saat petugas mendapati dokumen visa umrah milik mereka belum terbit (issued).

Setelai ditelusuri lebih dalam oleh tim gabungan Ditjen Pengendalian dan Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, para jemaah rupanya menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW) yang diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Direktur Pengawasan Haji dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengonfirmasi bahwa begitu menerima laporan keprihatinan tersebut, tim Kemenhaj langsung meluncur ke lokasi bandara untuk mengamankan hak-hak jemaah.

Guna memberikan perlindungan nyata, Kemenhaj berkoordinasi cepat mengalihkan penanganan puluhan jemaah tersebut kepada PT Wal Mahabbul Arafah, sebuah entitas travel yang mengantongi izin PPIU resmi dari pemerintah.

Alhasil, sebanyak 24 jemaah berhasil diselamatkan dan dipastikan terbang ke Tanah Suci menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA982 pada Rabu (12/8/2026).

Sementara itu, sembilan jemaah lainnya memilih untuk membatalkan rencana perjalanan dan meminta pengembalian dana (refund) secara penuh.

Langkah tegas ini merupakan pengamalan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Haji dan Umrah No. 2 Tahun 2026.

Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi sedikit pun bagi agen travel maupun perorangan yang nekat menghimpun dana serta memberangkatkan jemaah tanpa izin resmi.

“Kami akan melakukan penindakan secara tegas terhadap travel maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin sebagai PPIU. Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan jemaah,” tegas Abdullah.

Kemenhaj mengimbau seluruh calon jemaah untuk selalu bersikap kritis dengan memverifikasi legalitas travel, kepastian jadwal penerbangan, serta status pemrosesan visa melalui Kantor Wilayah Kemenhaj atau saluran publikasi resmi sebelum melakukan transaksi pembayaran. [ian/MCH]


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jasad Sutrimo Dites Toksikologi, Penyebab Kematian Dibunuh dengan Racun?
• 16 jam lalu
0
thumb
VT Markets Mulai Program CSR Finance Forward lewat Lokakarya Literasi Keuangan bagi Pelajar Indonesia Bersama YCAB Foundation
• 7 jam lalu
0
thumb
Perkuat Kerja Sama dengan BGN, Kemendagri Optimalkan Peran Pemda untuk MBG
• 9 jam lalu
0
thumb
14 Nama Calon Hakim Agung: Sosok Pernah Tangani Kasus Gayus Tambunan Kalah Lawan Mantan Caleg Golkar
• 2 jam lalu
0
thumb
Tirani Algoritma di Serambi Pesantren
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.