JAKARTA - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan tersebut menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy.
Dalam program Interupsi bertajuk “Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Suryo Cs” di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru.
Baca Juga :
Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Dokter Tifa
"Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang memang memperbolehkan," kata Roy.
"Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.
Baca Juga :
Bonatua Tantang Jokowi Uji Keabsahan Legalisir Ijazah di ANRI





Komentar (0)