Roy Suryo soal Praperadilan Keempat: KUHAP Baru Memang Membolehkan

okezone.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan tersebut menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy.

Dalam program Interupsi bertajuk “Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Suryo Cs” di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru.

Baca Juga :
Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Dokter Tifa

"Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang memang memperbolehkan," kata Roy.

"Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.

Baca Juga :
Bonatua Tantang Jokowi Uji Keabsahan Legalisir Ijazah di ANRI

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kg Emas Rp63 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
• 18 jam lalu
0
thumb
Mendes Yandri Laporkan 73 Akun Deepfake Penyebar Hoaks ke Siber Polri
• 17 jam lalu
0
thumb
Oknum Pengacara Dipolisikan Usai Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan
• 13 jam lalu
0
thumb
Profil Arlida Putri: Pedangdut yang Dituding Punya Kedekatan dengan Denny Caknan, Suami Bella Bonita
• 9 jam lalu
0
thumb
Anggota DPR-RI prihatin adanya kelangkaan semen di Aceh
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.