Tulungagung (beritajatim.com) – Polres Tulungagung masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh Aiptu YW. Sebelumnya mereka telah menerima laporan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Aiptu YW.
Seorang warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu mendapati Aiptu YW tidur di kamar istrinya. Saat ini guna mempermudah proses pemeriksaan, Aiptu YW telah dikenakan Penempatan Khusus (Patsus) hingga 30 hari ke depan.
PS Kasi Propam Polres Tulungagung, Ipda Sutikno mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap Aiptu YW terkait kasus dugaan perselingkuhan tersebut. Guna mempermudah proses pemeriksaan, untuk sementara Aiptu YW dikenakan sanksi Patsus.
“Yang bersangkutan telah kami kenakan sanksi Patsus untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Aiptu YW mengaku mengenal dengan perempuan istri pelapor sejak tahun 2023. Saat itu Aiptu YW membantunya mengurus SIM.
Dalam pemeriksaan Aiptu YW hanya mengaku sebagai teman dekat saja. Terkait keberadaannya di kamar tidur masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan melanggar kode etik, kita masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya seorang TKI melaporkan Aiptu YW ke Polres Tulungagung dalam kasus dugaan perselingkuhan. Pelapor yang bekerja di Malaysia pulang mendadak ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, pelapor mendapati Aiptu YW yang tidur di kamar istrinya. Sempat terlibat cek cok pria tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke Propam Polres Tulungagung pada Selasa 11 Agustus 2026. [nm/ian]





Komentar (0)