Delapan tersangka kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin yang diungkap tim gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, tiba di Bareskrim Polri. Para tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) MV King Sun tersebut dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (13/8/2026), kedelapan tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.55 WIB. Mereka dibawa menggunakan minibus berwarna putih dengan pengawalan ketat sejumlah penyidik.
Saat turun dari mobil, tangan kedelapan tersangka tampak dalam kondisi diborgol. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan wajah tertutup masker.
Sambil menunduk, para tersangka digiring masuk ke dalam gedung tanpa memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan dengan barang bukti ketamin dalam jumlah fantastis.
"Hari ini kami baru tiba dari Batam membawa 8 ABK MV King Sun yang tertangkap pada saat operasi gabungan membawa ketamin sebanyak 1,3 ton atau tepatnya 1.298 kg," kata Zulkarnain kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Zulkarnain menjelaskan, delapan tersangka telah ditahan sejak 8 Agustus 2026 di Batam. Penjemputan ke Bareskrim Polri Jakarta dilakukan guna mempermudah pengembangan kasus.
"Selanjutnya kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan di atasnya. Baik yang mempersiapkan, yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia," jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedelapan tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda di atas kapal. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.
"Dari delapan orang itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang merupakan warga negara Taiwan, lalu satu orang bagian mesin, serta lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang sisanya tersebut merupakan warga negara Myanmar," papar Zulkarnain.
Terkait keterlibatan warga negara asing (WNA) ini, pihak Polri memastikan telah berkoordinasi dengan perwakilan otoritas negara terkait.
"Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang maupun satu orang warga negara Taiwan sudah kami surati kedutaannya, bahwasanya yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," pungkasnya.
Sebelumnya, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai, tetapi proses penyidikan diserahkan kepada Bareskrim Polri. Hal ini merujuk pada regulasi hukum yang menjerat para tersangka.
Dalam kasus ini, para tersangka tidak dijerat dengan UU Narkotika, melainkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebab, ketamin digolongkan sebagai sediaan farmasi/obat keras dan belum masuk dalam lampiran penggolongan narkotika menurut regulasi yang berlaku di Indonesia.
(ond/aik)





Komentar (0)