JAKARTA, KOMPAS.com - Empat perusahaan didenda Rp 10 juta karena membuang sampah ke TPS Liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Keempat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Helmy Zulhidayat mengatakan, keempat perusahaan itu sebenarnya telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan.
Berdasarkan izin tersebut, sampah dari usaha dan/atau kegiatan yang menjadi pelanggan mereka seharusnya diangkut menuju TPST Bantargebang.
"Namun, hasil klarifikasi menunjukkan adanya kegiatan yang tidak sesuai izin, antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin dan pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS Liar Nagrak," ucap dia dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Puluhan Tahun TPS Ilegal Cilincing Eksis, Pramono: Banyak yang Menikmati Masalah Sampah
Setelah ditemukan fakta itu, keempat perusahaan tersebut juga diberikan teguran tertulis I.
Sanksi uang paksa tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019.
Sementara Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
“Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya,” jelas Helmy.
Sementara itu, Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi memastikan bahwa empat perusahaan tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan pada Kamis (13/8/2026).
"Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak yang menggunakan jasa mereka,” tulis dia dalam keterangan resmi yang sama, Kamis.
Dudi memastikan bahwa pihaknya akan menelusuri rantai pembuangan sampah ilegal mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan tersebut.
Baca juga: Pramono Tak Mundur Bereskan Sampah Jakarta: Pasti Banyak yang Menyerang Saya
Selain itu, perusahaan pengangkutan juga akan diminta menyampaikan data mengenai sumber pengambilan sampah, volume sampah yang diangkut, serta lokasi pembuangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya ditangani secara benar dan dibawa ke fasilitas resmi. Kami ingin rantai pengelolaan sampah tertib dari hulu sampai hilir,” tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, tumpukan sampah terlihat memenuhi area di sekitar tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Reformasi, Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara.






Komentar (0)