Doktif Bantah Motif Persaingan Bisnis di Kasus Richard Lee: Saya Membongkar Ya

grid.id
19 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Doktif membantah tudingan motif persaingan bisnis di dalam kasus Richard Lee. Pemilik nama asli Samira Farahnaz itu bahkan membeberkan alasan mengapa kasus ini tak berkaitan dengan motif persaingan bisnis.

Doktif menyebut tak ada motif persaingan bisnis lantaran dia tidak menjual produk serupa dengan milik Richard Lee. Menurutnya hal tersebut menjadi alasan tak ada unsur persaingan bisnis dari perkara ini.

“Gini ya, saya tanya. Apakah merupakan persaingan bisnis jika saya tidak pernah menjual barang yang dia jual? Saya tidak pernah menjual White Tomato, saya tidak pernah menjual Glubio yang sama seperti White Tomato, saya tidak pernah menjual Red Skin, saya tidak pernah menjual yang namanya Recuping,” ujar Doktif ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/8/2026).

“Ini produk-produk yang saya tidak pernah menjual itu, bagaimana dikatakan persaingan bisnis? Persaingan bisnis dari mana guys? Saya membongkar ya,” lanjutnya.

Doktif pun bersikukuh bahwa dalam perkara ini dirinya merupakan konsumen. Dia justru menyarankan jika kuasa hukum Richard Lee mengajukan penghapusan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Dan saya di sini sebagai konsumen. Kalau misalnya lawyer keberatan, lah lawyer harusnya mengajukan dong penghapusan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selesai,” lanjutnya.

“Tapi selama Undang-Undang Perlindungan Konsumen masih ada, maka saya sebagai konsumen tetap akan me-review,” lanjutnya.

Dia kembali menyarankan pihak Richard Lee melaporkannya apabila merasa tersinggung dengan review yang dilakukan.

“Bukan di sini persidangannya. Sesimpel itu,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilaporkan dokter Samira alias Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda.

Berkas perkara Richard Lee kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, persidangan kasus tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.(*)

 

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KUIS: Tebak Nama Lomba Agustusan
• 19 jam lalu
0
thumb
Prabowo Ungkap RAPBN 2027: Belanja Rp4.097 Triliun, Rupiah Rp17.500
• 12 menit lalu
0
thumb
Takumi Bidik Gelar Juara Bersama Putri Nusantara di Srikandi Merdeka Cup 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Prabowo Bakal Singgung Anggaran MBG dalam Pidato RAPBN? Ini 8 Program Prioritas Nasional
• 7 jam lalu
0
thumb
Menkum Ungkap Perintah Prabowo soal RUU Perampasan Aset
• 22 menit lalu
0
Berhasil disimpan.