Merasa Diabaikan Polisi, Korban Pembobolan Gudang di Surabaya Terpaksa Olah TKP Mandiri

beritajatim.com
2 jam lalu
Cover Berita

Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan maladministrasi pelayanan masyarakat terjadi di Polsek Gunung Anyar Surabaya. Rendi salah satu kepala gudang yang menjadi korban pembobolan dan pencurian di Gunung Anyar Tambak IV hanya mendapatkan tanda bukti aduan masyarakat (dumas) dengan nomor registrasi LPM/39/VII/2026/ Polsek Gunung Anyar/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Parahnya setelah menerima aduan, pihak Polsek Gunung Anyar tak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari bukti lebih lanjut.

Diketahui, peristiwa pencurian merupakan delik biasa atau tindak pidana murni. Artinya, tanpa perlu persetujuan atau aduan khusus dari korban, polisi wajib melakukan tindakan hukum sejak peristiwa itu diketahui. Secara administrasi umumnya laporan pencurian dianggap sebagai tindak pidana yang sudah cukup bukti permulaan nya. Sehingga secara administrasi polisi akan menerbitkan surat Laporan Polisi dengan kode LP/B.

“Setelah terbit surat aduan itu tidak ada tindak lanjut. Setahu saya tidak ada olah TKP,” kata Rendi kepada Beritajatim.

Karena tidak ada tindak lanjut, Rendi beserta para tukang pun melakukan penelusuran mandiri ke sekitar gudang. Alhasil, ia menemukan pelaku melakukan pencurian dengan cara naik scaffolding yang masih terpasang belakang gudang. Dugaan Rendi, pelaku lantas menjebol teralis jendela dan masuk ke area gudang.

“Saya menemukan ada bekas sidik jari hitam seperti mencengkram di sisi jendela. Lalu ada bekas congkelan dan jejak tanah di area jendela yang dicat putih. Teralis itu sebelumnya sudah terpasang. Lalu dijebol (sama pelaku) temuan itu saya video dan saya informasikan (ke Polsek Gunung Anyar),” imbuh Rendi.

Dalam peristiwa pencurian pertama, sejumlah alat tukang hilang dan total kerugian Rp 2 juta. Berselang dua minggu tepatnya tanggal 4 Agustus 2026, gudang Rendi kembali dibobol. Pelaku lebih berani dengan menjebol gerbang pertama dan kedua.

“Peristiwa kedua itu kerugiannya lebih banyak. Sampai Rp 5 juta. Nah saat kejadian kedua itu baru polisi memberikan surat dengan registrasi LP/B,” jelas Rendi.

Sebagai orang awam, Rendi tak memahami perbedaan surat yang ia terima dari laporan pertama dan kedua. Ia hanya berharap, polisi bisa segera menangkap pelaku. Apalagi, pelaku diduga merupakan orang yang sudah beraksi di lokasi tersebut.

“Semoga cepat tertangkap (pelaku). Karena kalau saya cari informasi kemungkinan pelakunya sama dan sering beraksi disini,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditulis, Kanit Reskrim Polsek Gunung Anyar belum memberikan respon ketika ditanya terkait alasan tidak melakukan olah TKP usai menerima aduan dugaan tindak pidana pencurian. [ang/ian]


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Siswa Sespimmen Polri Temui Bupati Brebes, Dalami soal Distribusi Pupuk Subsidi Petani
• 6 jam lalu
0
thumb
Kabar Pemain Abroad Timnas Indonesia: Sempat Cedera Tumit, Jay Idzes Akhirnya Kembali Berlatih
• 8 jam lalu
0
thumb
Belajar dari Ahmedabad: Apa yang Kota Lain Ajarkan tentang Jakarta
• 12 jam lalu
0
thumb
Deretan Inspirasi Rambut Warna Merah ala Idol K-Pop yang Bisa Kamu Coba
• 16 jam lalu
0
thumb
Ada Proyek Tambang Nikel Baru, Vale Targetkan Operasional di 2029
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.