JAKARTA, KOMPAS – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG membeli produk unggas peternak. Pembelian itu dapat dilakukan langsung ke peternak, koperasi peternak, koperasi desa/kelurahan merah putih, badan usaha milik desa, asosiasi peternak, dan pedagang lokal di wilayah masing-masing.
Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 14 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pembelian Produk Perunggasan. SE yang ditandatangani Kepala BGN Sudaryono itu diterbitkan pada 12 Agustus 2026.
Dalam SE itu disebutkan, dalam rangka mendukung keberlangsungan penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus menjaga ketersediaan dan keberlanjutan pasokan pangan, pemanfaatan produk perunggasan perlu dioptimalkan. Produk tersebut khususnya daging dan telur ayam ras sebagai salah satu sumber protein hewani.
Optimalisasi itu dilakukan dengan memperkuat rantai pasok bahan pangan program MBG. Salah satunya dengan melibatkan peternak skala mikro, kecil, dan menengah; koperasi peternak; koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP); BUMDes; asosiasi peternak; dan pelaku usaha lokal.
Hal itu dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pengadaan barang/jasa, standar mutu dan keamanan pangan, kewajaran harga, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk tersebut harus dibeli dengan harga yang adil dan layak bagi peternak minimal sesuai harga acuan pembelian yang dikeluarkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Optimalisasi itu dilakukan dengan memperkuat rantai pasok bahan pangan program MBG dengan melibatkan peternak skala mikro, kecil, dan menengah; koperasi peternak; KDKMP; BUMDes; asosiasi peternak; dan pelaku usaha lokal.
Saat ini, Bapanas menetapkan harga acuan pembelian telur ayam di tingkat produsen atau peternak Rp 26.500 per kilogram. Adapun harga acuan pembelian ayam pedaging hidup di tingkat peternak Rp 19.500 per kg.
Dalam SE itu juga ditegaskan, jika terjadi surplus produksi produk perunggasan pada wilayah tertentu, SPPG dapat meningkatkan pemanfaatan produk perunggasan dalam menu MBG. Pemanfaatan tersebut harus sesuai standar gizi, kebutuhan kelompok sasaran, ketersediaan bahan pangan, dan ketentuan teknis yang ditetapkan BGN.
Dari sisi administrasi, setiap SPPG wajib mendokumentasikan transaksi, termasuk mencatat harga. Selain itu, setiap SPPG wajib melaporkan realisasi pembelian produk perunggasan kepada BGN melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional untuk tujuan pengawasan dan transparansi.
BGN menerbitkan SE tersebut sehari setelah rapat koordinasi tentang stabilitas harga telur dan pakan ayam yang digelar Kementerian Pertanian dan Bapanas di Surabaya, Jawa Timur, pada 11 Agustus 2026. Rapat koordinasi itu digelar untuk merespons aksi damai para peternak ayam yang menyerukan anjloknya harga telur dan kenaikan harga pakan pada 10 Agustus 2026.
Serial Artikel
Geger Harga Telur dan Pakan Ayam
Di tengah meningkatnya permintaan telur, terutama dari program MBG, harga telur ayam justru anjlok. Anjloknya harga telur itu terjadi di tengah kenaikan harga pakan.
Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera Jawa Tengah, Suwardi, Kamis (13/8/2026), mengatakan, para peternak ayam mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dan Bapanas yang telah mendorong penyerapan telur ayam melalui program MBG. Para peternak ayam juga berterima kasih kepada BGN yang telah menerbitkan SE tentang Optimalisasi Pembelian Produk Perunggasan.
“SE tersebut dapat memudahkan kami dalam berkomunikasi dengan para pengelola MBG di daerah, terutama kordinator wilayah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG. Kami berharap SE tersebut dapat mengurai problem peternak ayam sekaligus menjaga stabilitas harga telur ayam di tingkat peternak,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta.
Suwardi juga mengungkapkan, Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah telah membeli satu ton telur ayam dari 27 peternak ayam di bawah naungan Koperasi Peternak Unggas Sejahtera Jawa Tengah. Telur ayam yang dibeli sesuai harga acuan pembelian di tingkat peternak, yakni Rp 26.500 per kg.
”Telur tersebut akan disalurkan bagi keluarga berpenghasilan rendah di sejumlah desa di Kabupaten Kendal dan Purworejo masing-masing sebanyak 500 paket,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian yang juga Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengaku telah meminta Perum Bulog untuk melanjutkan penyaluran jagung pakan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Total alokasi jagung SPHP yang bakal disalurkan ke peternak pada 2026 sebanyak 242.000 ton.
“Sejak digulirkan pada Mei 2026 hingga 11 Agustus 2026, realisasi penyaluran jagung SPHP telah mencapai 118.000 ton atau sekitar 46,55 persen dari total alokasi. Program jagung SPHP ini telah membantu lebih dari 5.000 peternak di 26 provinsi yang merupakan peternak skala mikro, kecil, dan menengah dengan total populasi mencapai 53 juta ekor unggas,” kata Amran melalui siaran pers.
Kelanjutan penyaluran jagung SPHP tersebut merupakan usulan dari perwakilan peternak mikro dan kecil yang juga Koordinator Rumah Kebersamaan BKTMT (Blitar-Kediri-Tulungagung-Malang-Trenggalek) Eti Marlina. Ia mengusulkan masa penyaluran jagung SPHP diperpanjang sesuai skala usaha.
Penyaluran jagung SPHP bagi peternak mikro diusulkan diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan, sedangkan bagi peternak kecil dari dua bulan menjadi empat bulan. Sementara untuk peternak menengah, penyaluran jagung SPHP diharapkan diperpanjang dari satu bulan menjadi dua bulan.
“Selama ini, penyaluran jagung SPHP membantu peternak mikro, kecil, dan menengah bertahan di tengah tekanan biaya produksi,” kata Eti.
Di samping itu, Eti juga mendorong penyerapan ayam afkir peternak melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti ID Food, PT Berdikari (Persero), dan Bulog untuk mengatasi populasi ayam petelur yang jumlahnya diperkirakan sekitar 18-20 persen di atas kebutuhan.
Ia juga mengusulkan koperasi peternak ayam mikro dan kecil dapat mengakses langsung pembelian bungkil kedelai melalui PT Berdikari. Bungkil kedelai tersebut bisa dikemas dalam kantong-kantong dengan kuota yang lebih terjangkau bagi skala usaha mikro dan kecil.
Sejak 1 Januari 2026, pemerintah mengalihkan impor bungkil kedelai dari swasta ke PT Berdikari dengan masa transisi hingga 31 Maret 2026. Saat ini, sekitar 60 persen impor bungkil kedelai dipegang PT Berdikari, sedangkan sisanya, 40 persen, masih ditangani importir umum.






Komentar (0)