JAKARTA, KOMPAS — Rencana kebijakan mengubah status tenaga kesehatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK menjadi aparatur sipil negara pemerintah pusat mesti dimatangkan. Berbagai pertimbangan harus diperhatikan, terutama terkait keberlanjutan pelayanan kesehatan dan pemetaan distribusi tenaga kesehatan di daerah.
Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dedi Supratman saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/8/2026), mengatakan, usulan kebijakan terkait penarikan status PPPK tenaga kesehatan (nakes) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat harus disiapkan secara matang sebelum dijalankan. Pelaksanaan rencana tersebut jangan sampai menimbulkan persoalan baru.
”Kita memahami bahwa pemerintah ingin memperkuat pengelolaan dan pemerataan tenaga kesehatan secara nasional. Namun, dalam pelaksanaannya, jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan persoalan baru di daerah,” ujarnya.
Menurut dia, keberlanjutan pelayanan kesehatan di daerah perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan rencana tersebut. Tenaga kesehatan yang kini bertugas merupakan bagian dari sistem layanan kesehatan di daerah setempat.
Dalam pelaksanaannya, jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan persoalan baru di daerah.
Apabila ada perubahan status dan perubahan penempatan kerja, itu tidak boleh membuat layanan yang selama ini berjalan di masyarakat menjadi kosong. Selain itu, distribusi tenaga kesehatan pasca-peralihan status harus diperhatikan. Distribusi tenaga kesehatan perlu merata dengan prioritas penempatan di daerah terpencil, kepulauan, dan perbatasan.
Dedi mengatakan, kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah pun perlu dibagi secara jelas. Tanggung jawab dan tugas untuk menentukan kebutuhan, penempatan, dan evaluasi kinerja perlu ditetapkan secara jelas sejak awal.
Tenaga kesehatan yang diangkat sebagai pegawai ASN pemerintah pusat juga harus mendapatkan kepastian hak dan jenjang karier. Perubahan status yang didapatkan oleh setiap tenaga kesehatan PPPK diharapkan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam karier di masa depan.
Dedi menambahkan, pemetaan kebutuhan tenaga kesehatan patut diutamakan sebelum melaksanakan rencana perubahan status PPPK menjadi ASN pemerintah pusat. Pemerintah tidak dapat melihat jumlah tenaga kesehatan dari total nasional.
”Yang lebih penting adalah melihat tenaga kesehatan itu berada di mana, jenis tenaga apa yang dibutuhkan, bagaimana beban kerjanya, serta seperti apa kondisi dan kebutuhan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut,” ucapnya.
Pemetaan kebutuhan itu harus melihat kondisi riil di lapangan, bukan sekadar data laporan. Beban kerja nakes di satu daerah bisa jauh berbeda dengan daerah lain meski jumlah penduduknya serupa. Pertimbangan lain juga terkait dengan faktor geografis, jumlah fasilitas kesehatan, dan pola penyakit setempat.
Hal tersebut terkait pula dengan kesiapan anggaran dari pemerintah. Pengalihan status tenaga kesehatan ke ASN pusat memang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan terkait status kepegawaian. Namun, jika tidak disertai dengan kesiapan anggaran, itu dapat menimbulkan persoalan baru terkait pembiayaan operasional pelayanan kesehatan.
Masukan dari tenaga kesehatan, pemerintah daerah, organisasi profesi, serta akademisi diperlukan agar persoalan di lapangan bisa disampaikan dan diatasi dengan baik.
Dedi pun mendorong agar tenaga kesehatan dilibatkan langsung dalam proses perumusan kebijakan tersebut. Masukan dari tenaga kesehatan, pemerintah daerah, organisasi profesi, serta akademisi diperlukan agar persoalan di lapangan bisa disampaikan dan diatasi dengan baik.
”Ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan semata perubahan status kepegawaian, melainkan apakah kebijakan tersebut mampu meningkatkan akses, mutu, pemerataan, dan keberlanjutan pelayanan masyarakat. Jangan sampai perubahan tata kelola SDM (sumber daya manusia) justru mengganggu pelayanan yang sudah berjalan,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PB IBI) Ade Jubaedah. Dihubungi secara terpisah, ia mengatakan, proses peralihan status dari tenaga kesehatan diharapkan tidak merugikan pelayanan di masyarakat. Itu termasuk merugikan tenaga kesehatan lain yang sudah lama bertugas.
Pemerintah juga mesti memastikan hak dan tunjangan yang didapatkan oleh setiap tenaga kesehatan, termasuk gaji, tunjangan kerja, dan jaminan pensiun. Selain itu, tenaga kesehatan tersebut juga perlu mendapatkan kepastian dalam praktik dan penempatan di lokasi yang memang membutuhkan.
”Harus dipastikan apakah bidan yang statusnya berubah ini akan tetap bertugas di daerah atau ditarik ke pusat. Jangan sampai ada kekosongan di daerah yang sebelumnya menjadi tempat bertugas. Komitmen pemerintah harus untuk tetap melayani di daerah 3T,” tutur Ade.
Rencana perubahan status PPPK tenaga kesehatan menjadi ASN pemerintah pusat muncul dari DPR. Dalam Kompas.id, Selasa (11/8/2026), Komisi II DPR merekomendasikan agar PPPK guru dan tenaga kesehatan berubah status menjadi ASN pemerintah pusat.
Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi beban anggaran dari pemerintah daerah. Selain itu, guru dan tenaga kesehatan tersebut juga dapat ditempatkan di daerah yang kekurangan tenaga agar distribusi bisa lebih merata.






Komentar (0)