JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi per metric ton batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, pada Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Bebizie diperiksa selama 6 jam 55 menit yaitu mulai 09.48 WIB sampai dengan 16.43 WIB.
Bebizie mengatakan, penyidik mendalami keterangannya saat diundang oleh salah satu perusahaan sebagai penyanyi dalam acara di Kalimantan Timur.
“Jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini, dan saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa,” kata Bebizie di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK Panggil Politisi PAN Bebizie Sri Mulyati Jadi Saksi Kasus Korupsi Batu Bara Kukar
Bebizie mengatakan, penyidik mendalami pembayaran yang dilakukan perusahaan yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
“Sebagai penyanyi. Iya, jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan Insya Allah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi per metric ton batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, pada Kamis (13/8/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Selain Bebizie, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu, Noval Elfarveisa selaku Advokat, dan Agus Mujianto selaku Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama.
Baca juga: Kasus KPP Banjarmasin, KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp 100 Juta
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang menjerat Rita Widyasari.
Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tiga korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Budi memastikan penetapan tersangka ketiga korporasi berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)