Para guru besar dan intelektual dari berbagai latar belakang disiplin ilmu dan profesi memproklamasikan manifesto yang dilandasi keprihatinan terhadap krisis yang kini dihadapi bangsa. Mereka menyerukan tiga perubahan yang harus dijalankan bertahap secara bertahap demi membenahi negeri dan membawa bangsa keluar dari krisis. Apa saja perubahan tersebut?
Kaum intelektual yang tergabung dalam Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) mendeklarasikan “Manifesto FIAD Memperjuangkan Indonesia Adil, Demokratis, Berdaulat, dan Berkelanjutan” di Teater Kecil Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Deklarasi itu dihadiri lebih dari 20 guru besar dan akademisi dari berbagai bidang keilmuan.
Mereka di antaranya Sulistyowati Irianto, Manneke Budiman, Theddeus Prasetyono, Premana Premadi, Wening Udasmoro, dan Ari Sujito, Asfinawati, Bivitri Susanti, Usman Hanan, Okky Madasar, Susi Dwi Harijanti. Mengenakan pakaian serba hitam, mereka membacakan dokumen manifesto setebal 16 halaman secara bergantian.
Manifesto itu berisi desakan tiga perubahan yang diyakini dapat membawa bangsa keluar dari krisis. FIAD membagi tuntutan tersebut ke dalam tiga tahap, jangka pendek atau mendesak (12 bulan), menengah, dan jangka panjang.
Tuntutan jangka pendek berforkus pada penyelamatan institusi negara dan penghentian kemunduran demokrasi. Selanjutnya, tuntutan jangka menengah diarahkan pada reformasi kelembagaan dan pembangunan kapasitas negara. Tahap ketiga atau jangka panjang, berisi tuntutan transformasi menuju Indonesia yang sepenuhnya menjalankan amanat konstitusi dan mampu menjawab tantangan abad XXI.
FIAD lantas memaparkan perubahan apa saja yang harus dilakukan pada jangka pendek. Di antaranya pemulihan independensi lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPK, dan KPU.
Para akademisi itu juga mendorong pemberantasan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara, termasuk dalam perumusan legislasi dan pelaksanaan pemilu, dengan mewajibkan keterbukaan kepentingan dan afiliasi. Selain itu, melarang rangkap jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan; memastikan penarikan diri dari pengambilan keputusan terkait; serta menerapkan pengawasan dan sanksi yang efektif.
Selain itu, ditekankan pula pemberantasan politik uang, penghapusan konflik kepentingan dalam jabatan publik, hingga pengembalian peran TNI-Polri dari ranah sipil agar sesuai dengan mandat pertahanan dan keamanan.
“Hentikan misalokasi anggaran termasuk Program Nasional yang menghamburkan anggaran negara demi kepentingan populis dan politis, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Desa Nelayan Merah Putih, dan kembalikan anggaran sesuai mandat konstitusi,” kata FIAD dalam pernyataan terbuka tersebut.
Setelah fondasi demokrasi, negara hukum, dan tata kelola dipulihkan, kemudian masuk pada tuntutan jangka menengah. Di fase ini, menurut para intelektual itu, Indonesia perlu membangun kembali kapasitas negara agar mampu menjalankan amanat konstitusi secara efektif dan berkelanjutan.
Agenda reformasi pada tahap ini di antaranya berfokus pada pembangunan kembali kapasitas negara. Setelah fondasi demokrasi pulih, FIAD mendorong adanya penguatan mekanisme checks and balances serta profesionalisme birokrasi yang berbasis data dan ilmu pengetahuan (evidence-based policy).
Agenda jangka menengah ini juga mencakup reformasi regulasi kekayaan alam agar sejalan dengan prinsip keadilan ekologis, termasuk penyelesaian konflik agraria dan penguatan perlindungan masyarakat adat.
Adapun transformasi jangka panjang diarahkan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional yang maju, berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Dalam fase ini, Indonesia yang dicita-citakan adalah negara yang berdaulat. Artinya, negara yang menjunjung tinggi res publica sebagai fondasi kehidupan bersama yang berbasis komunitas, rasionalitas komunikatif, dan agensi kolektif, dengan konstitusi sebagai kompas etik.
Selain itu, Indonesia diharapkan menjadi negara yang berbudaya konstitusional. Sebuah negara yang menempatkan demokrasi, hukum, hak asasi manusia, dan keadilan sosial sebagai landasan penyelenggaraan negara melalui penguatan pendidikan kewargaan serta peran masyarakat sipil.
Dalam visi jangka panjang ini, ekonomi nasional juga dituntut agar tumbuh secara berkualitas dan inklusif dengan perlindungan sosial sepanjang hayat yang tangguh terhadap perubahan iklim. Lingkungan hidup harus dandikelola dengan paradigma ekosentris yang menghormati hak alam dan menjamin keadilan antargenerasi.
Tak hanya itu, FIAD juga mencita-citakan manusia Indonesia yang mampu berpikir mandiri, kritis, dan inovatif, serta menghargai keberagaman identitas. Sistem pendidikan diharapkan menjadi ekosistem yang mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengedepankan karakter dan budi pekerti.
Premana Premadi, Guru Besar Astronomi ITB, mengatakan, FIAD merasa memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memberikan pandangan yang independen untuk perbaikan bangsa. Pandangan yang diberikan akademisi tentu berbasis ilmu pengetahuan, menjunjung tinggi kebenaran, dan berpihak pada kepentingan publik serta kemanusiaan.
Manifesto ini juga bukan merupakan dokumen politik partisan, bukan pula memuat kepentingan kelompok tertentu. Justru dokumen ini merupakan ikhtiar kaum intelektual untuk mengembalikan arah pembangunan Indonesia agar sesuai amanat konstitusi. Pembangunan yang menjadikan ilmu pengetahuan, demokrasi, keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, dan keberlanjutan ekologis sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Theddeus Prasetyono atau Teddy dalam pengantarnya juga mengatakan, manifesto ini adalah ajakan membangun kembali Indonesia. Selain itu, ajakan menyelenggarakan negara sesuai konstitusi, ilmu pengetahuan, demokrasi, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis. Indonesia tidak sekadar memerlukan pergantian kebijakan, tetapi pembaruan arah pembangunan nasional demi mengembalikan kepercayaan rakyat pada para pemimpinnya. Setiap kebijakan benar-benar harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Dengan semangat itu, Forum Intelektual Antardisiplin mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama membangun Indonesia adil, demokratis, berdaulat, dan berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang,” kata Teddy.
Teddy juga menjelaskan asal-usul terbentuknya FIAD yang berakar dari sebuah keresahan kolektif oleh para akademisi lintas keilmuan Universitas Indonesia (UI). Mulanya, lebih dari 100 intelektual berkumpul untuk membedah delapan bidang prioritas yang dianggap sedang berada di titik nadir.
Keresahan yang menular secara organik kemudian melahirkan diskusi-diskusi daring dan tatap muka di berbagai kampus, salah satunya di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Di sana, kajian yang semula mencakup delapan bidang membengkak menjadi 17 bidang prioritas yang dirumuskan dalam bentuk policy brief atau ringkasan kebijakan.
“Yang ini semua kami sampaikan, kami tawarkan untuk seluruh komponen masyarakat untuk bisa menjadi bahan kajian dan petunjuk bagaimana kita akan melangkah dan memperbaiki keresahan yang kita rasakan bersama,” kata Teddy.
Susi Dwi Harijanti menekankan, Manifesto FIAD ini tidak boleh menjadi dokumen yang mati atau sekadar dead letter. Manifesto itu harus menjadi instrumen untuk memelihara memori kolektif dan menghidupkan harapan bahwa bangsa ini bisa bergerak ke arah yang lebih baik.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung itu, salah satu langkah konkret dalam waktu dekat adalah menggelar diskusi mendalam mengenai masa depan pendidikan nasional. Diskusi ini dipandang krusial mengingat saat ini pemerintah dan parlemen tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Langkah konkret lain juga akan merambah ke sektor-sektor strategis lainnya, seperti kedaulatan pangan dan pertanian yang akan dimotori oleh simpul-simpul intelektual di universitas lain.
“Pada prinsipnya Manifesto ini adalah the living document. Dokumen yang akan terus dikembangkan. Dia tidak menjadi dokumen yang statis, dia tidak menjadi dokumen yang mati, tidak menjadi the dead letter saja, dead document. Tapi ini adalah dokumen yang dapat kita gunakan secara bersama-sama. Dokumen yang akan mempunyai arti untuk memelihara memori kita. Dokumen yang akan berarti untuk terus menghidupkan harapan-harapan yang ada pada setiap diri di Indonesia,” kata Susi.






Komentar (0)