KSPI Harap Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Seperti Omnibus Law, Minta Buruh Dilibatkan

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Permintaan ini disampaikan Said Iqbal saat menghadiri undangan audiensi bersama pimpinan DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan.

KSPI Harap Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Seperti Omnibus Law, Minta Buruh Dilibatkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengingatkan DPR bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru tidak boleh mengulang kejadian seperti pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada saat itu.

Hal ini disampaikan Said Iqbal saat menghadiri undangan audiensi bersama pimpinan DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga:
Sebanyak 32.389 Buruh Kena PHK hingga Juni 2026, Paling Banyak di Provinsi Ini

"Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, habis ini partisipasinya juga lemah, kemudian buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar deadline waktu," tegas Said.

Di sisi lain, Said mengatakan bahwa meskipun pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR berpacu dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh MK, ia berharap, pembahasan RUU ini dapat melindungi kelompok buruh. 

Baca Juga:
Kisah Haru Anak Buruh Serabutan yang Dilantik Menjadi Perwira TNI oleh Presiden

Said juga berharap adanya ruang lingkup tentang buruh yang semakin luas dalam RUU Ketenagakerjaan, karena hingga hari ini belum ada definisi pekerja yang lebih luas. Misalnya, pekerja platform digital, pekerja medis, pekerja kampus, pekerja dosen, dan lain sebagainya.

Ia tidak bisa membayangkan bahwa DPR dan Pemerintah akhirnya memutuskan agar pembahasan RUU ini dikebut karena berpacu dengan waktu.

Baca Juga:
Mentan Siapkan Aturan Baru agar Buruh Tani Bisa Dapat Alsintan

"Saya tidak membayangkan dalam tiga bulan kita harus ngebut untuk selesai. Oleh karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan: jangan tergesa-gesa, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif, yang ruang lingkupnya juga mungkin terjadi perluasan terhadap definisi pekerja atau buruh," ujarnya.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wamendagri Pastikan Penanggulangan TBC Masuk Perencanaan dan Anggaran Daerah
• 2 jam lalu
0
thumb
Puncak Hujan Meteor Perseid Terjadi Malam Ini, Begini Cara Lihatnya
• 20 jam lalu
0
thumb
Sidang Tahunan MPR Digelar Sederhana, Bakal Diliput 15-20 Media Asing
• 19 jam lalu
0
thumb
Ruben Onsu Beberkan Isi Chat Usai Tak Datang ke Sidang Hak Asuh Anak, Ngaku Sudah Kabari Pihak Sarwendah
• 7 jam lalu
0
thumb
Megawati Semprot Buzzer: Nggak Ngerti Sistem, Sok Ngomong!
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.