Yusril soal Kasus Challenge Quran Dapat Miras: Saya Harap Polisi Cari Solusi

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut menyoroti soal dugaan penistaan agama dalam aksi challenge melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman keras di lapak miras Newport di Festival Musik The Sounds Project, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara.

"Persoalan ini menimbulkan persoalan hukum dan juga persoalan kepantasan di tengah-tengah masyarakat, yang dulu diatur dalam Pasal 156, 156a KUHP tentang penodaan agama, yang sekarang sudah diganti dengan Pasal 300 dan 301 KUHP baru," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (13/8).

Namun, Yusril menyoroti Pasal 300 dan 301 KUHP yang tidak mengakomodir sepenuhnya penodaan agama yang sebelumnya termuat dalam Pasal 156 dan 156a KUHP.

"Sayangnya tidak meng-cover secara utuh hal-hal yang terjadi seperti hadiah pemberian miras ini. Dikatakan penodaan agama tidak, dikatakan penghasutan untuk memusuhi agama juga mungkin tidak, ya. Tapi adalah satu perbuatan yang dirasakan tidak pantas, yang menimbulkan ketersinggungan dan mungkin juga kemarahan di kalangan umat Islam," papar Yusril.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 156 KUHP lama

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 156a KUHP lama

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 300 KUHP baru

Setiap Orang Di Muka Umum yang:

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 301 KUHP baru

(1) Setiap memperdengarkan menempelkan Orang yang tulisan menyiarkan, suatu atau rekaman, mempertunjukkan, gambar, termasuk atau yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak tambahan Pidana berupa yang sama pencabutan maka dapat hak dijatuhi sebagaimana pidana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Yusril berharap kepolisian bisa mencari solusi agar hukum bisa ditegakkan dengan adil..

"Sekarang MUI telah melaporkan hal ini kepada kepolisian, dan saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP Baru itu untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil," kata Yusril.

"Mengingat pasal-pasal yang masih longgar dan fleksibel semacam ini, saya berharap polisi dapat menegakkan, menafsirkan norma-norma itu secara pas dan adil, dan dapat memberikan satu solusi terhadap persoalan ini. Sehingga mungkin pihak yang melakukan ini tidak sengaja, ya, dia minta maaf, tapi masyarakat yang juga melaporkan itu harus ditampung rasa ketidakpuasan mereka, sehingga nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, baik dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita," sambungnya.

Kasus ini sudah masuk ranah kepolisian setelah adanya pelaporan. Yusril mempersilakan kepolisian untuk memprosesnya.

"Saya mempersilakan polisi untuk melakukan satu penyelidikan terhadap kasus ini, memanggil para pihak, dan kemudian memanggil ahli untuk menjernihkan persoalan ini sehingga norma-norma hukum yang ada di dalam Pasal 300 dan 301 KUHP Baru itu dapat diterapkan secara adil, pas, dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat," kata Yusril.

"Tujuan kita sebenarnya bukan mau menghukum seseorang, ya, tapi tujuan kita adalah untuk memulihkan keadaan supaya kembali ke keadaan semula. Jadi bagaimana caranya, bisa restorasi justice, bisa apa ya, silakan polisi melakukan upaya-upaya penyelesaian terhadap persoalan ini. Tapi yang penting adalah polisi jangan mendiamkan persoalan ini. Kalau didiamkan, nanti akan timbul kemarahan lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan hari kemerdekaan ini," sambungnya.

Kasus ini bermula dari beredarnya video aksi challenge melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman keras di Festival Musik The Sound Project pada Minggu (9/8).

Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengidentifikasi pihak yang diduga menyampaikan challenge tersebut. Polisi juga telah meminta keterangan dari penyelenggara, pemilik merek minuman, manajemen, dan sejumlah pengunjung yang mengetahui kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan orang yang menyampaikan challenge diduga merupakan pengunjung festival yang mengambil mikrofon dan secara spontan membuat tantangan kepada pengunjung lain.

Sudah ada dua orang yang diamankan polisi terkait laporan ini berinisial R dan E. Polisi belum menjelaskan identitas maupun peran keduanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
3 Saham Prajogo Pernah Didepak MSCI, Bagaimana Kinerja Keuangannya?
• 21 jam lalu
0
thumb
PWI-APIC Gelar Edukasi Ikan Air Tawar untuk Pelajar Jakarta Barat
• 3 jam lalu
0
thumb
Kemenkum Uji Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting, Menkum Supratman: Kurangi Subjektivitas
• 20 jam lalu
0
thumb
Febrie Adriansyah Berduka Sutrimo Meninggal, Kuasa Hukum: Punya Penyakit Diabetes
• 10 jam lalu
0
thumb
Oknum Personil Polsek Leihitu Maluku Positif Narkoba, Terancam Dicopot 
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.