Seorang Kepala Unit Provos di sebuah polsek di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, melakukan kekerasan seksual kepada warga. Pelaku yang dalam kondisi mabuk berulang kali memerkosa tetangganya dan melakukan kekerasan terhadap korban. Hukuman maksimal terhadp pelaku dinantikan.
Ajun Inspektur Dua Syahrio, Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, ditangkap setelah dilaporkan memerkosa warga setempat. Pelaku mabuk dan melakukan kekerasan serta perkosaan berulang.
“Pelaku yang dalam kondisi mabuk ini berpura-pura mencari makan di dini hari. Korban memang menjual makanan. Namun di dalam pelaku memeluk hingga membanting korban,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Buton Ajun Komisaris Sunarton Hafala, dihubungi dari Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/8/2026).
Korban lari keluar rumah untuk mencari pertolongan. Di sekitar tempat tinggalnya, ada seorang pria namun juga mabuk dan segan kepada pelaku. Ia tidak tahu meminta tolong ke siapa dan teringat akan anaknya yang berada di dalam rumah.
Ia lalu kembali ke dalam rumah dan menemui pelaku. Di situ, Aipda Syahrio memaksa korban menuruti kemauannya hingga perkosaan terjadi. Hal ini terjadi pada 20 Juli lalu.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali datang tiga hari berselang di dini hari. Ia kembali beralasan mencari makan. Namun, saat dipersilahkan masuk, pelaku yang juga mabuk kembali memaksa dan memerkosa korban.
“Hingga akhirnya korban berani melapor dan datang menceritakan kejadian ini. Kami lalu membentuk tim dan segera mengumpulkan keterangan, informasi. Tidak butuh lama, kami segera menangkap pelaku,” ujarnya.
Saat ini, tutur Sunarton, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf B Undang-undang No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selain penegakan hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Buton, bidang Propam Polres Buton juga telah menangani terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Hal ini dilakukan sebagai komitmen dalam menegakkan aturan internal.
“Propam Polres Buton juga sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO untuk dilakukan proses Kode Etik profesi Polri dan sudah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut” kata Kapolres Buton Ajun Komisaris Besar Ali Rais Ndraha.
Ali mengatakan, setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa membedakan status maupun jabatan. Ia berharap masyarakat tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga hak korban, tersangka, serta kelancaran penyidikan.
Yustina Fendritta, aktivis dan pendamping kasus kekerasan seksual di Sultra, mengatakan, sebagai seseorang yang harusnya menjadi pengayom, pelaku ini harus dihukum berat. Sesuai dalam aturan UU TPKS, pelaku yang juga aparat mendapat tambahan hukuman sepertiga.
“Kepolisian harus menerapkan standar tertinggi untuk penanganan kekerasan seksual. Kami ingat ada kasus yang dulu pelakunya polisi juga dihukum 12 tahun dan dipecat. Kita berharap bisa lebih maksimal, dan polisi tetap profesional dalam menegakkan aturan, serta tidak mempunyai konflik kepentingan,” katanya.
Selain itu, kondisi korban jangan dilupakan. Lembaga layanan terdekat harus melakukan penanganan, pemulihan, hingga perlindungan. Kondisi korban harus benar-benar dipastikan, aman, tertangani, dan terlindungi. Pendamping sebaiknya membuka akses korban ke LPSK supaya tidak mendapat intimidasi. Bahkan, korban juga diarahkan untuk mendapat hak restitusi.






Komentar (0)