KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Malang, ERANASIONAL.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta saat menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut saat melakukan penggeledahan.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Tak hanya rumah pemeriksa pajak, penyidik KPK turut melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Pajak Surakarta.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Rangkaian penggeledahan tersebut berlangsung pada 11 dan 12 Agustus 2026.

Dari sejumlah lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin.

Budi mengatakan seluruh barang bukti yang diperoleh akan diperiksa dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

“Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” ujarnya.

KPK Kembangkan Penyidikan

KPK diketahui tengah mengembangkan perkara dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Dengan mekanisme tersebut, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara.

Identitas pihak yang diduga terlibat akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Sementara itu, dalam perkara pokoknya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

Ketiga tersangka tersebut yakni Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang menjabat Manajer PT BKB.

Mulyono dan Dian Jaya diduga sebagai penerima suap. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Venzo sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

Ketiga tersangka tersebut telah menjalani penahanan.

Berawal dari OTT KPK

Perkara dugaan suap tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 4 Februari 2026.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar yang ditemukan dari Mulyono dan Venzo.

KPK juga menemukan adanya penggunaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sebanyak Rp300 juta disebut digunakan Mulyono sebagai uang muka pembelian rumah.

Sementara Dian Jaya diketahui telah menggunakan sekitar Rp180 juta, sedangkan Venzo menggunakan Rp20 juta.

Pengembangan perkara kini terus dilakukan KPK, termasuk melalui penggeledahan dan pemeriksaan terhadap berbagai barang bukti yang ditemukan di sejumlah lokasi. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Google Berubah Total, Tombol Search Lenyap Diganti Fitur Baru
• 18 jam lalu
0
thumb
Helikopter Militer Apache Jatuh di Texas, Dua Orang Dilaporkan Tewas
• 8 jam lalu
0
thumb
Link Live Streaming PSG vs Aston Villa di UEFA Super Cup 2026, Main Pukul 02.00 WIB
• 17 jam lalu
0
thumb
Pansus Angket Ricuh, Bupati Gowa Husniah Talenrang Hadirkan Perempuan Hamil 7 Bulan
• 21 jam lalu
0
thumb
SGD Jadi Pilihan Diversifikasi Portofolio Nasabah Kaya
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.