Pantau - Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN) memusnahkan secara simbolis 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan penyelundupan melalui jalur laut di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026).
Barang bukti tersebut berasal dari penindakan terhadap kapal MV. King Sun yang diamankan tim gabungan di Perairan Utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/8/2026).
Pemusnahan menggunakan mobile incinerator milik BNN RI dilakukan sebagai bagian dari penanganan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan operasi tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi sejak pertukaran informasi hingga penanganan barang bukti.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan secara bersama-sama. Sinergi antarinstansi menjadi kunci sejak tahap pertukaran informasi, pengawasan, penindakan, hingga penanganan barang bukti. Kami akan terus memperkuat kolaborasi untuk mencegah narkoba masuk dan beredar di Indonesia,” ujarnya.
Intelijen Bongkar Pergerakan MV. King SunPengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen aparat Thailand yang diterima Bea Cukai pada pertengahan Mei 2026 mengenai kapal MV. King Sun.
Bea Cukai kemudian melakukan pendalaman dan analisis risiko terhadap kapal tersebut sebelum menerima informasi tambahan bersama BNN pada akhir Mei terkait dugaan keterlibatannya dalam pengangkutan narkoba.
Pemantauan pada Juli 2026 mengindikasikan MV. King Sun membawa narkoba dan bergerak menuju perairan Indonesia.
Informasi tersebut diperkuat pada awal Agustus setelah Polri menyampaikan dugaan penyelundupan narkoba menggunakan kapal yang sama.
Bea Cukai kemudian menetapkan MV. King Sun sebagai target operasi dan menyusun operasi penindakan gabungan bersama BNN, Polri, dan TNI AL.
Pada Kamis (6/8/2026), KRI Kerambit-627 bersama Kapal Patroli BC-30005 berhasil mengamankan MV. King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan.
Kapal dan seluruh awak selanjutnya dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan.
Petugas memeriksa kompartemen mencurigakan dengan dukungan Tim Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai Batam serta menelusuri alat komunikasi dan meminta keterangan awak kapal.
Petugas Temukan 1.336 Kilogram KetaminTim gabungan pada Jumat (7/8/2026) menemukan narkoba yang disembunyikan dalam kompartemen dekat anjungan kapal.
Petugas menemukan 1.298 bungkus dengan berat masing-masing sekitar 1.030 gram dan berat keseluruhan mencapai 1.336 kilogram atau sekitar 1,3 ton.
Pengujian menggunakan alat identifikasi Rigaku menunjukkan barang tersebut positif mengandung ketamin.
Delapan anak buah kapal turut diamankan dalam operasi tersebut, terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Bea Cukai memperkirakan pengungkapan kasus tersebut telah menyelamatkan sekitar 6.684.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Delapan Awak Kapal Terancam 12 Tahun PenjaraDelapan awak kapal yang diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar, sementara proses hukum dan pendalaman kasus masih berlangsung.
Djaka mengatakan pengawasan jalur laut akan terus ditingkatkan karena menjadi salah satu rute yang dimanfaatkan jaringan narkoba lintas negara.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan informasi intelijen, teknologi pemeriksaan, patroli laut, serta koordinasi dengan BNN, Polri, BIN, TNI AL, dan mitra internasional. Upaya ini diarahkan untuk mencegah narkoba masuk ke wilayah Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Bea Cukai bersama BNN, Polri, BIN, dan TNI AL juga akan mengembangkan hasil penindakan untuk mengungkap jaringan serta sumber pasokan narkoba yang berada di balik penyelundupan tersebut.





Komentar (0)