JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) selama 2 pekan karena Dokter Tifa tidak hadir di ruang sidang dan masih ada praperadilannya.
"Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali. Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 09.00 gitu ya. Sidang selesai ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati di persidangan, Kamis (13/8/2026).
Dalam persidangan, Dokter Tifa tidak hadir di ruang sidang, hanya ada tim pengacaranya saja. Hakim sempat mempertanyakan ketidakhadiran Dokter Tifa ke Jaksa Penuntut Umum, tapi Jaksa menyebutkan jika mereka sudah melakukan pemanggilan secara patut pada Dokter Tifa sebelumnya.
"Mohon izin majelis terkait dengan penetapan untuk sidang hari ini kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Itu kami sudah memberikan salinan surat dakwaan berserta surat pelimpahannya itu Kamis tanggal 30 Juli 2026," ujar Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi belum hadir?" tanya Hakim.
"Mohon izin majelis mungkin bisa dikonfirmasi ke penasihat hukumnya atau ke advokatnya. Mohon izin majelis karena kami sudah melakukan pemanggilan secara patut pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026," jelas Jaksa.
Hakim menegur Jaksa Penuntut Umum atas ketidakhadiran Dokter Tifa karena upaya pemanggilan terhadap Terdakwa merupakan kewenangan Jaksa. Maka itu, hakim memerintahkan agar Jaksa memanggil kembali Dokter Tifa untuk hadir pada sidang berikutnya.
"Enggak, dalam perkara ini kan yang saudara panggil kan terdakwa. Saya menanyakan kepada saudara terdakwa hadir atau tidak. Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya tapi pendamping," beber hakim.
"Mohon izin majelis sebagaimana persidangan sebelumnya. Pada persidangan untuk perkara sebelumnya itu dinyatakan oleh terdakwa bahwa terdakwa akan bersedia hadir majelis mohon izin tanpa dipanggil," kilah Jaksa.
Dalam sidang, tim pengacara Dokter Tifa mempersoalkan surat panggilan yang dilayangkan secara tiba-tiba. Bahkan, tim pengacara menyinggung tentang upaya praperadilan yang diajukan pihak Dokter Tifa ke PN Jakarta Selatan.





Komentar (0)