Ketua MK Sebut Permohonan Perkara Makin Kompleks, Minta Hakim Jaga Integritas

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua MK Suhartoyo mengungkap tingginya kesadaran hukum masyarakat yang ditandai meningkatnya angka permohonan. Ia meminta agar hakim MK menjaga integritas dalam menangani perkara.

"Pada tahun 2025, Mahkamah menangani 701 permohonan dan memutus 598 permohonan. Meningkatnya jumlah permohonan menunjukkan semakin banyak masyarakat menggunakan jalur konstitusional untuk mencari keadilan," kata Suhartoyo dalam pidatonya di upacara Hari Ulang Tahun MK (HUT) ke-23, di halaman Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Suhartoyo mengatakan MK ingin memastikan penyelenggaraan negara berjalan dalam batas konstitusi, hak-hak warga negara terlindungi, dan demokrasi berjalan sesuai dengan nilai-nilai Undang-Undang Dasar. Ia mengatakan saat ini jumlah perkara yang diterima MK meningkat, hal itu mencerminkan harapan masyarakat.

"Tantangan kita semakin besar, permohonan semakin kompleks, harapan masyarakat semakin tinggi. Hal itu tercermin dari permohonan yang kita tangani," ucapnya.

Untuk itu Suhartoyo menyebut tingginya jumlah permohonan masyarakat buka cuma angka. Dia meminta proses peradilan harus profesional.

Baca juga: MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden/Wapres Harus Diadukan Sendiri

"Bagi kita, jumlah itu bukan sekadar angka. Di balik setiap permohonan ada kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah. Kepercayaan itu harus kita jawab dengan kerja yang sungguh-sungguh. Proses peradilan harus profesional, putusan harus lahir dari pertimbangan yang jernih dan independen. Integritas harus menjadi pegangan setiap orang yang bekerja di Mahkamah Konstitusi," jelas dia.

"Putusan Mahkamah juga harus memberi arti bagi kehidupan masyarakat, antara lain dengan melindungi hak warga negara dan menjaga demokrasi dalam koridor konstitusi. Kepercayaan itu menuntut kita terus berbenah. Kita terus membenahi pelayanan dan tata kelola. Transformasi digital kita kembangkan agar keadilan semakin mudah diakses oleh masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, Suhartoyo menyebut, MK akan terus memperbaiki tata kelola untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses. Bahkan sampai Juli 2026 jumlah permohonan didominasi lewat jalur daring.

Baca juga: MK Hapus Ancaman Denda Terkait Penggunaan Garuda Pancasila Selain Diatur UU

"Dukungan yang telah diberikan oleh seluruh pegawai Kepaniteraan dan Kesekretariatan Jenderal telah begitu berarti dan penting bagi terselenggaranya peradilan MK yang telah memberikan kemudahan akses bagi para pihak secara transparan, akuntabel, dan modern," katanya.

"Terbukti dari 304 permohonan sampai pertengahan bulan Agustus ini, 2026, permohonan yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi sejumlah 258 atau 85% telah dilakukan permohonan secara online," katanya.




(tsy/yld)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Challenge Lafal Surat Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol
• 21 jam lalu
0
thumb
Cerita Kiper Muda PSM, Athaullah Daib: Berawal Idolakan Thibaut Courtois hingga Tembus Skuad Senior Laskar Mataram
• 4 jam lalu
0
thumb
KAI Jakarta siapkan 234 ribu kursi kereta pada masa libur HUT ke-81 RI
• 23 jam lalu
0
thumb
[FULL] Tak Ada Luka, Apa Penyebab Kematian Sutrimo? Ini Kata Kompolnas dan Guru Besar Forensik FKUI
• 10 jam lalu
0
thumb
Pesta Rakyat HUT ke-81 RI Digelar di Monas 17 Agustus 2026, Ada Hiburan dan Makan Gratis
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.