JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi mengungkapkan akan mendorong surat perintah penyidikan (sprindik) baru jika praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dikabulkan.
Namun, ia tetap berharap pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menang dalam proses praperadilan yang diajukan oleh Febrie.
"Pertama, tetap nanti fight dengan challenge itu, ya berharapnya mereka (Kejagung) juga bisa menang kan, mereka menang. Tapi kalau misalnya gagal mereka pun kita dorong untuk kemudian yang ada sprindik yang baru," kata Pujiyono dalam dialog Satu Meja The Forum KompasTV, Rabu (12/8/2026).
Ia memandang, pengajuan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi bukan pertama kalinya terjadi.
Menurutnya, sudah sering pihak kejaksaan ditantang menghadapi proses praperadilan.
Baca Juga: Keluarga Febrie Bantah Sutrimo sebagai Karumga, Minta Kematiannya Tak Dikaitkan dengan Kasus TPPU
Oleh karena itu, ia menilai pengajuan praperadilan oleh tersangka merupakan hal wajar. Tinggal nantinya semua pihak menunggu bagaimana keputusan dari pengadilan.
Ia kemudian mengingatkan, praperadilan dilakukan untuk menguji aspek formil.
Pujiyono menyatakan, Komjak sejak awal sudah mengingatkan agar kejaksaan memperhatikan aspek formil dalam penanganan kasus Febrie.
Ia juga mengingatkan agar pihak kejaksaan menyiapkan diri menghadapi praperadilan yang diajukan oleh kubu Febrie.
"Saya juga sampaikan tolong juga dipersiapkan meskipun ini hal yang wajar, dan teman-teman di Tim Sembilan (tim penyidik khusus yang dibentuk untuk usut kasus Febrie) sepertinya juga sudah menyiapkan," ucapnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Soroti Penyerahan Kasus dari Polisi ke Kejaksaan: Bagian dari Misjudgement
Diberitakan sebelumnya, kubu Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (5/8/2026).
Ditilik dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan pertama terdaftar sebagai perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Termohon dalam perkara tersebut: Pemerintah RI cq Kepolisian Negara RI cq Kapolda Metro Jaya cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya; Pemerintah RI cq Kepala Kepolisian Negara RI cq Kortastipidkor Polri; Pemerintah RI cq Kejagung RI cq Jampidsus cq Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tipidsus.
Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan, dengan sidang perdana dijadwal pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kedua, permohonan lainnya terdaftar sebagai perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tipidsus Kejaksaan Agung RI.
Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka, dengan jadwal sidang perdana pada pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus
- febrie
- febrie adriansyah
- komisi kejaksaan
- komjak
- praperadilan






Komentar (0)