Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat meminta pemerintah daerah untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perintah ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026.
Larangan tersebut dinilai perlu, menyusul fenomena iklim El Nino kuat yang tengah berlangsung di Indonesia dan potensinya memperparah kekeringan di sebagian besar wilayah.
“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lindungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” kata Jumhur, dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (13/8).
Menurut dia, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih marak dilakukan. Ini menyebabkan kemunculan kabut asap berbahaya, kerusakan ekosistem parah, serta lonjakan emisi gas rumah kaca.
Surat edaran tersebut memuat setidaknya tujuh poin yang perlu dilakukan pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota.
Pemerintah daerah diminta menetapkan kebijakan untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan melakukan moratorium peraturan yang membolehkan metode tersebut. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk memberi sanksi hukum berupa administratif, denda, dan/atau pidana bagi setiap pelanggarnya.
Jumhur pun meminta agar pemerintah daerah mengoordinasikan lembaga terkait seperti dinas lingkungan hidup, dinas kehutanan, badan penanggulangan bencana daerah, dan lain-lain untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Pemda perlu melakukan patroli, menyediakan sarana prasarana pengendalian kebakaran, sosialisasi kepada masyarakat, meningkatkan pengawasan, serta mengoptimalkan peran perangkat daerah hingga tingkat desa/kelurahan.
Di wilayah rawan karhutla dengan ekosistem gambut, pemerintah daerah diminta untuk memantau tinggi muka air tanah (TMAT) gambut dan melakukan pembasahan bilai nilai TMAT sudah tergolong rawan atau sangat rawan, juga memantau kondisi sekat kanal pada area rawan terbakar.
Di sisi lain, pemerintah daerah turut diminta bertanggung jawab untuk memastikan kesiapsiagaan sumber daya manusia dan sarana prasarana pengendalian karhutla yang dimiliki oleh pemegang izin berusaha, sembari memberdayakan peran masyarakat dalam mencegah dan menangani karhutla.
Surat edaran tersebut mengacu pada Pasal 69 ayat 1 huruf h dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut menjadi dasar pelarangan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





Komentar (0)