Jakarta, tvOnenews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan proses penyidikan kematian Sutrimo berpatokan pada pembuktian ilmiah.
Pihak kepolisian menghormati proses ilmiah yang sedang berjalan dan tidak akan mendahului kesimpulan dari tim dokter forensik.
Pihaknya berkomitmen menjalankan penyidikan berdasarkan fakta dan bukti medis yang sah.
Di sisi lain, kata dia, pihak kepolisian juga memahami harapan pihak keluarga almarhum Sutrimo untuk mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan penyebab kematiannya.
"Setiap perkembangan yang telah terverifikasi akan disampaikan secara proporsional dengan tetap menghormati proses penyidikan," katanya, Rabu (13/8/2026).
Nantinya, sambung dia, hasil pemeriksaan laboratorium yang meliputi uji histopatologi, toksikologi dan DNA akan menjadi bagian integral dari alat bukti penyidikan.
Sementara itu, Ketua Tim Dokter Forensik Ahmad Yudianto mengatakan tim dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) telah merampungkan proses ekshumasi dan autopsi jenazah Sutrimo di Banyumas.
Dari pemeriksaan visual luar dan dalam, tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan benda tumpul maupun tajam.
Meski demikian, Ahmad menyebut penentuan penyebab pasti kematian masih menunggu hasil analisis laboratorium sampel organ dan jaringan yang telah diambil.
"Proses finalisasi masih berlangsung. Kami menunggu hasil pemeriksaan laboratorium berupa histopatologi, toksikologi dan DNA untuk menentukan penyebab kematian secara lebih lengkap," terangnya.
Untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah Sutrimo, dia mengatakan PDFMI menurunkan tim gabungan lintas disiplin ilmu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PDFMI Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti menyebut keterlibatan berbagai ahli medis dan laboratorium bertujuan agar seluruh proses ekshumasi memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami bekerja secara menyeluruh dan komprehensif berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan laboratorium," pungkasnya. (ant/nsi)





Komentar (0)