MK Putuskan NO Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Buat Baru

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan uji materi terkait aturan telat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nomor perkara 267/PUU-XXIV/2026 tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK) atau Niet ontvankelijke verklaard (NO).

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, alasan perkara ini tidak diterima lantaran berkas perbaikan permohonan dan alat bukti diserahkan tanpa pembubuhan tanda tangan.

"Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," ujarnya saat membacakan putusan, Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat ke MK

Gugatan yang diajukan seorang guru bernama Ahmad Royani ini akhirnya gugur sebelum memasuki pembahasan pokok perkara.

Permohonannya tidak diterima lantaran syarat formal yang belum terpenuhi.

Adapun dalam permohonan perbaikannya, Ahmad mengeluhkan pemberlakuan Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang dinilai merugikan hak konstitusionalnya.

Pasal itu disebut sebagai dasar kepolisian untuk beralasan, jika terlambat memperpanjang SIM walaupun hanya tiga hari, wajib dilakukan pembuatan baru.

Baca juga: MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029

"Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula," kata Ahmad dalam permohonannya.

"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," ucapnya lagi.

Terlebih, Ahmad menguraikan alasan terlambat mengurus perpanjangan adalah tugas negara sebagai seorang guru.

Baca juga: WNI Tewas Diserang Houthi, Anggota DPR Minta Pemerintah Terbitkan Travel Warning

Dia menyebut, saat tenggat waktu masa berlaku SIM terdapat kegiatan asesmen simulative akhir tahun untuk para siswa yang tidak bisa ditinggalkan.

"Yang menyebabkan pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di SAtpas pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo," tulis Ahmad.

Ahmad tidak berkilah ada kelalaian administratif, namun ia menilai tidak sepatutnya kelalaian administratif dipatok dengan sanksi tes kompetensi.

Baca juga: Panglima TNI Jamin Keamanan Masyarakat, Anggota DPR: Mandat Utama di Polri

Sebab itu, dia menawarkan adanya sanksi yang lebih adil dalam hal ini pengenaan denda untuk setiap masa tenggang keterlambatan.

Misalnya tingkat 1 keterlambatan ringan 1-30 hari denda biaya perpanjangan 25 persen, denda keterlambatan 31-90 hari 50 persen, dan denda keterlambatan 90-365 hari atau 1 tahun denda 75 persen biaya administrasi maksimal.

Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK membuat tafsir baru Pasal 85 ayat 2 yang memuat hak masa tenggang dengan sanksi denda administratif berjenjang.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: WNI Tewas Diserang Houthi, Anggota DPR Minta Pemerintah Terbitkan Travel Warning

"Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun," tulis petitum pemohon.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Berikan Pengalaman Kerja bagi Talenta Muda, Pertamina Terima 539 Peserta Internship 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
TNI AL Ungkap Rencana Latihan dengan China: Bukan War Fighting
• 22 jam lalu
0
thumb
Keluarga Keisya Levronka Siapkan Bukti dan Saksi untuk Hadapi UNTAR di Sidang
• 21 jam lalu
0
thumb
Inara Rusli Bercadar Lagi
• 13 jam lalu
0
thumb
Reaksi Wardatina Mawa Usai Mengetahui Insanul Fahmi Kini Jualan Sayur
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.