Kejagung Dalami Transaksi Perbankan dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tengah memeriksa sejumlah rekening di beberapa bank dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

"Kemarin ada pemeriksaan terkait perbankan, yaitu terkait dengan mekanismenya, kan? Dan kemarin ada pemeriksaan terkait beberapa saksi, di antaranya dari pihak perbankan dan swasta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses serta sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.

Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Don Ritto dan Nurman Herin dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

"Yang jelas ada beberapa transaksi yang kita perlu klarifikasi oleh tim penyidik kepada pihak bank. Itu saja," ujar Anang.

Anang juga memastikan bahwa pada Rabu, penyidik memeriksa dua tersangka, yakni DR (Don Ritto) dan NH (Nurman Herin).

Terkait materi pemeriksaan, Anang mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan yang telah diperoleh sebelumnya, termasuk mencocokkannya dengan sejumlah peristiwa dan dokumen yang telah disita.

"Beberapa hal yang perlu didalami dari dokumen-dokumen yang didapatkan oleh tim penyidik," ungkap dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Kematian Sutrimo Tak Dikaitkan dengan Perkara Hukum Febrie Adriansyah

Usai diperiksa, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kejagung menyebut, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.

"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Marselino Ferdinan Selesai Jalani Operasi Lutut: Fokus Penyembuhan
• 14 jam lalu
0
thumb
Pemotor di Musi Rawas Tewas Usai Tabrak Truk Mogok, Korban Masih Pelajar
• 8 jam lalu
0
thumb
Sutrimo yang Diduga Karumga Tewas Misterius, Keluarga Febrie Adriansyah Minta Publik Tidak Spekulasi
• 19 jam lalu
0
thumb
Kronologi Pemuda Rusak Bendera di Bantul, Diduga Juga Patahkan Palang Kereta di Sleman
• 21 jam lalu
0
thumb
Pengacara Luruskan Isu Sutrimo Pernah Jadi Kepala Rumah Tangga Febrie
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.