Kejagung Ungkap Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Negara Rugi Rp2 Triliun

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi manipulasi harga atau transfer pricing yang melibatkan salah satu perusahaan bubur kertas (pulp), yakni PT TPL Tbk. Kasus korupsi perpajakan yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp2 triliun ini menyeret dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriyatna, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini diduga telah berlangsung cukup lama, yakni dalam rentang waktu 2008 hingga 2025. Dari hasil gelar perkara, Kejagung resmi menetapkan dan menahan dua ASN perpajakan berinisial BP dan SR.

"Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL Tbk. Kami telah memeriksa kurang lebih 111 orang saksi, termasuk ahli, serta melakukan penggeledahan untuk mengamankan alat bukti dokumen dan elektronik," ujar Anang dikutip dari Breaking News, Metro TV, Kamis 13 Agustus 2026.
 

Baca Juga :

Kejagung Hati-Hati Usut TPPU Febrie Adriansyah

Kasus ini terbongkar dari adanya temuan dugaan manipulasi harga ekspor pulp kepada perusahaan afiliasi melalui skema under invoicing. Praktik curang ini dilakukan dengan mengubah klasifikasi kode Harmonized System (HS) produk saat diekspor.

Dampaknya, nilai pajak yang semestinya disetorkan ke kas negara menjadi menyusut tajam. Untuk memuluskan aksi tersebut, PT TPL Tbk diduga memberikan sejumlah imbalan kepada kedua tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa tersangka BP dan SR sengaja melalaikan kewajibannya sebagai pengawas pajak usai menerima suap.

"Pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP dan SR yang berkedudukan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023. Atas permintaan tersebut, para tersangka secara melawan hukum tidak menjalankan tugas pengawasan dan penelaahan sebagaimana mestinya, serta telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," kata Saiful.

Kejagung menaksir kerugian negara akibat praktik manipulasi perpajakan ini mencapai angka Rp2 triliun. Namun, jumlah kerugian pastinya saat ini masih dalam proses penghitungan komprehensif oleh auditor. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka BP dan SR kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu, 12 Agustus 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ekshumasi Sutrimo Rampung, Penyebab Kematian Terungkap 2-3 Minggu Lagi
• 8 jam lalu
0
thumb
BNI (BBNI) Bidik Transaksi Tumbuh 14 Persen lewat Gelaran WondrX 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Nicholas Hoult Akan Perankan Gilderoy Lockhart di Serial Harry Potter
• 8 jam lalu
0
thumb
Simak Cerita Jung Hae In dan Ha Young Tentang Chemistry Mereka di Drakor Our Sticky Love
• 10 jam lalu
0
thumb
Pemadaman Kebakaran Bromo Andalkan Air Danau Ranu Pani
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.