Grab Indonesia Respons Wacana Kemenhub Terkait Aturan Teknis Titik Jemput Ojol

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Grab Indonesia merespons rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tengah menyiapkan aturan teknis mengenai titik penjemputan, area tunggu, hingga lokasi pengendapan ojek online.

Rencana pengaturan tersebut diwacanakan untuk memastikan layanan angkutan daring di setiap simpul transportasi terintegrasi dengan baik dan tidak mengganggu ruang publik.

BACA JUGA: Grab Indonesia Umumkan 100 Mitra Pengemudi Pemenang BERKAH

Pemerintah memandang perlu adanya penyiapan lokasi khusus pada simpul-simpul transportasi agar operasional ojek online lebih tertata dalam sistem transportasi nasional.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyatakan pihaknya terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah terkait rencana kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Grab Indonesia Merespons Perpres Baru Soal Aturan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen

"Kami sih memang selalu banyak ngobrol," ujar Tirza di Taman Mini, Jakarta Timur, baru-baru ini. 

Grab menyatakan sangat terbuka untuk menerima berbagai saran guna memastikan regulasi tersebut dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.

BACA JUGA: Rhoma Don’t: Cara Grab Indonesia Hidupkan Semangat Berbagi di Ramadan

"Jadi, kalau misalnya ada masukan-masukan, kami pasti akan bicarakan terus," imbuh Tirza.

Tirza menegaskan pemutakhiran data lokasi penjemputan di dalam aplikasi Grab bagian dari proses rutin yang selama ini sudah dijalankan secara dinamis.

Perusahaan terus memantau perubahan infrastruktur dan kondisi lalu lintas agar lokasi penjemputan tetap akurat bagi pengguna.

"Jadi  baik driver maupun penumpang, itu sebenarnya bisa kasih masukan kalau misalnya ada perubahan di lapangan gitu," ungkap Tirza.

Tirza memastikan seluruh regulasi baru mengenai titik jemput dan area tunggu tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem jika sudah diberlakukan.

"Kita akan sesuaikan di teknologi," kata Tirza menambahkan. (rom/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pihak Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Sebagai Karumga: Jaga Rumah Kosong
• 23 jam lalu
0
thumb
Konsisten Perjuangkan Hak Asuh, Sarwendah Bela-belain Hadir Sidang Usai Antar Anak ke Sekolah
• 23 jam lalu
0
thumb
DPR Proses 4 Calon Pejabat BI Usulan Presiden Prabowo, Ini Daftar Namanya
• 5 jam lalu
0
thumb
MSCI umumkan tinjauan Agustus, dua saham di indeks utama terdampak
• 8 jam lalu
0
thumb
Sengketa Lahan Memanas, Mess Karyawan dan Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah Dibakar
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.