Purbaya Turun Tangan Atasi Tarif LoLo Depo Peti Kemas, Selisih Biaya Capai Rp400 Ribu per Kontainer

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengatasi disparitas tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong atau empty container di luar kawasan pelabuhan.

Persoalan itu dibahas dalam Sidang Ke-13 Kanal Debottlenecking yang dipimpin Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Dalam sidang tersebut, Purbaya menerima aduan Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha terkait tingginya biaya logistik dan ketidaktransparanan penetapan tarif jasa LoLo.

DPN Depalindo menyampaikan tarif jasa LoLo di luar pelabuhan lebih tinggi sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per kontainer dibandingkan tarif layanan sejenis di dalam kawasan pelabuhan.

Pengguna Jasa Keluhkan Tarif dan Biaya Tambahan

Menurut DPN Depalindo, disparitas tarif terjadi seiring belum tersedianya regulasi yang secara khusus mengatur struktur, komponen, serta golongan tarif pengenaan jasa LoLo.

Pengguna jasa juga mengeluhkan sejumlah biaya tambahan, antara lain cleaning, damage, survei, administrasi, dan segel.

Biaya tambahan tersebut dinilai perlu memiliki standar pemeriksaan yang lebih jelas serta rincian invoice yang transparan.

Selain persoalan tarif dan biaya tambahan, pengguna jasa menilai koordinasi pengawasan perizinan depo antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan perlu diperkuat.

Menanggapi persoalan itu, Purbaya mengatakan, "Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama."

Purbaya menilai tata kelola dan mekanisme pelayanan depo peti kemas kosong perlu diseragamkan, baik untuk depo di dalam maupun di luar kawasan pelabuhan.

Pemerintah Investigasi Struktur Tarif Depo

Pemerintah akan melakukan investigasi terhadap struktur tarif dengan tujuan menyeragamkan tarif jasa terkait di dalam dan di luar kawasan pelabuhan.

Selain itu, pemerintah akan mengkaji ketentuan yang berlaku terhadap perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia.

"Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia," jelas Purbaya.

Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara terkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Tindak lanjut tersebut ditujukan untuk memberikan kejelasan kebijakan dan kepastian berusaha serta menciptakan proses pelayanan yang lebih efisien dan seragam.

Pembahasan lanjutan dijadwalkan melalui rapat koordinasi Satgas P3M-PPE bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam dua pekan ke depan.

Penyesuaian Aturan Dinilai Bisa Membantu UMKM

Purbaya menilai penyesuaian aturan mengenai layanan dan tarif depo peti kemas dapat memberikan dampak lebih luas terhadap perekonomian, termasuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Penyesuaian aturan ini juga akan turut membantu UMKM, dan pada akhirnya dapat membantu meredakan tekanan terhadap rupiah," kata Purbaya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Pangan Hari Ini 12 Agustus 2026: Bawang Merah Rp39.400 per Kilogram hingga Bawang Putih Rp40.650 per Kilogram
• 22 jam lalu
0
thumb
Ruben Onsu Curhat Ungkap Kepiluan Diserang Orang Terdekat, Nanda Persada: Sedih Dia
• 13 jam lalu
0
thumb
Andre Rosiade: Flyover Padang Luar Batal, Pemkab Agam Tak Sanggup Bebaskan Lahan
• 14 jam lalu
0
thumb
Karhutla di Kawasan Gunung Picung Cianjur Padam
• 17 jam lalu
0
thumb
Pemkot Makassar Siapkan Skema Investasi Ducting Sharing untuk Tata Kabel Fiber Optik
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.