Syarat dan Cara Penutupan Rekening KJP Plus 2026 di Bank DKI

medcom.id
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan panduan penutupan rekening Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Kebijakan ini ditujukan bagi seluruh penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 tingkat kelas XII yang telah dinyatakan lulus sekolah.
 
“Penutupan buku rekening KJP Plus bagi penerima kelas XII Tahap I Tahun 2026 yang sudah lulus dapat dilakukan mulai bulan Agustus 2026,” tulis informasi dalam akun Instagram @upt.p4op dikutip Rabu, 12 Agustus 2026.
 
Proses penutupan rekening tersebut dapat ditindaklanjuti secara langsung melalui kantor layanan Bank DKI. Pengurusan harus dilakukan di kantor cabang pembantu Bank DKI yang sesuai dengan yang tertera pada buku tabungan masing-masing penerima.

Langkah ini penting untuk menyelesaikan administrasi keuangan siswa yang telah menyelesaikan masa studi di jenjang menengah atas. Para alumni diimbau mencermati seluruh kualifikasi dokumen yang disyaratkan agar proses penutupan berjalan lancar.
 
Bagi Sobat Medcom yang merupakan alumni penerima program bantuan ini, pastikan untuk mempersiapkan seluruh berkas persyaratan sebelum mendatangi kantor cabang Bank DKI.
 

Baca Juga :

Cair Mulai 5 Agustus! ini Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap I 2026 untuk SD hingga SMK
Panduan Tutup Rekening KJP Plus Bagi Lulusan Kelas XII Berikut informasi lengkap mengenai dokumen dan tata cara penutupan rekening KJP Plus 2026. Daftar Dokumen Persyaratan Untuk melakukan proses penutupan rekening di kantor layanan Bank DKI, penerima atau orang tua/wali wajib membawa dokumen-dokumen berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) wali asli dan fotokopi, khusus bagi rekening siswa yang masih terdaftar atas nama wali (QQ)
  2. KTP siswa/kartu pelajar asli dan fotokopi, sebagai bukti identitas diri penerima bantuan
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi untuk verifikasi data keanggotaan keluarga
  4. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dan fotokopi yang menjadi bukti resmi bahwa siswa telah menyelesaikan pendidikan kelas XII
  5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus sebagai berkas fisik keuangan yang akan ditutup
  6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah, khusus disyaratkan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta
  7. Akta Kelahiran Siswa asli dan fotokopi
  8. Meterai 10.000 sebanyak 1 lembar untuk kebutuhan administrasi pembatalan/penutupan rekening
Tata Cara Penutupan Rekening di Bank DKI
  1. Datangi kantor layanan Bank DKI cabang penerbit yang sesuai dengan informasi pada buku tabungan
  2. Ambil nomor antrean untuk layanan Customer Service (CS)
  3. Serahkan seluruh berkas persyaratan asli beserta fotokopiannya kepada petugas layanan
  4. Petugas akan melakukan verifikasi data diri serta status kelulusan siswa
  5. Ikuti proses penutupan hingga seluruh sisa dana (jika ada) dan administrasi rekening diselesaikan secara resmi oleh pihak bank.
Sobat Medcom, itulah rincian persyaratan dan panduan penutupan rekening KJP Plus bagi lulusan kelas XII Tahun 2026. Segera siapkan seluruh dokumen dan kunjungi cabang Bank DKI terdekat, ya! (Talitha Islamey)
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengingat Jahitan Fatmawati di Balik Sang Saka Merah Putih
• 16 jam lalu
0
thumb
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Sutrimo Sakit Diabetes Sejak Lama
• 15 jam lalu
0
thumb
Menhub Dudy pastikan seluruh penumpang KMP Putri Yasmin terevakuasi
• 2 jam lalu
0
thumb
Rupiah pada Rabu pagi melemah jadi Rp17.869 per dolar AS
• 18 jam lalu
0
thumb
Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Ekonomi & Stabilitas Daerah
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.