Sudiman Sidabukke Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan, kalau kasus yang menjerat kliennya merupakan upaya kriminalisasi.
Hal itu disampaikan Sudiman setelah sidang penyampaian pembelaan pribadi atau pleidoi, yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan rangkaian fakta yang ada di persidangan, perkara yang menjerat keenam terdakwa merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tindakan yang mereka lakukan dalam menjalankan pekerjaan.
Pada persidangan yang digelar hari ini, para terdakwa kompak membantah telah melakukan tindak pidana korupsi maupun memiliki niat untuk merugikan negara.
Dalam pleidoi yang dibacakan masing-masing terdakwa, mereka sama-sama menyoroti tentang kewenangan pelaksanaan pengerukan, tidak adanya keuntungan pribadi, serta manfaat ekonomi bagi negara yang disebut dihasilkan proyek tersebut.
Ardhy Wahyu Basuki salah seorang terdakwa menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menjelaskan kewenangan apa yang disalahgunakan olehnya maupun bagaimana penyalahgunaan tersebut dilakukan.
Dia juga bilang, pekerjaan pengerukan memiliki dasar hukum dan perizinan yang merujuk pada Surat Penugasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 30 Oktober 2017 serta Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang diterbitkan untuk Pelindo.
“Jika memang Pelindo tidak berwenang untuk melakukan pengerukan, lalu atas dasar apa Direktur Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk Pelindo? Surat Penugasan 30 Oktober 2017 itulah jawabannya,” ujarnya dalam pledoi.
Ardhy melanjutkan, pekerjaan pengerukan telah diselesaikan dan diverifikasi secara berlapis. Menurutnya, proyek tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi Pelindo maupun negara.
“Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa pekerjaan Pengerukan Tanjung Perak Tahun 2023/2024 telah memberikan keuntungan sebesar Rp955,07 miliar kepada Pelindo dan Rp53,51 miliar/tahun kepada Negara,” katanya.
Sementara, Hendiek Eko Setiantoro dalam pleidoinya fokus pada tidak adanya keuntungan pribadi yang diterima dari pekerjaan pengerukan.
Bahkan dia menyebut kalau JPU mengakui tidak terdapat aliran dana kepadanya atau kepada rekan-rekannya yang lain.
Hendiek mengatakan, dirinya menjalankan tugas sebagai pekerja Pelindo untuk memastikan operasional pelabuhan tetap berjalan, kapal dapat berlayar dengan aman, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat sedimentasi.
Pekerjaan tersebut bukan pekerjaan fiktif karena benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pelindo.
Dalam pleidoi, Hendiek juga mempertanyakan bagaimana dirinya dapat diposisikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi padahal tidak menerima keuntungan pribadi dan pekerjaan yang dilaksanakan justru memberikan manfaat bagi perusahaan serta negara.
Dari beberapa pleidoi yang disampaikan terdakwa, mereka memohon agar Majelis Hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan membebaskan mereka dari dakwaan maupun tuntutan hukum.
Sementara, Sudiman menyorot aliran dana dalam proyek pengerukan yang disebut mencapai sekitar Rp198,58 miliar. Sedangkan PT APBS memperoleh keuntungan sekitar Rp83,21 miliar sebelum dipotong pajak dan biaya lainnya.
Keuntungan tersebut pada akhirnya kembali kepada PT Pelindo sebagai induk usaha, mengingat sumber dana awal proyek juga berasal dari Pelindo. Sudiman menilai, kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks konsolidasi laba kelompok usaha.
“Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas secara singkat, maka dalil yang paling tepat untuk para terdakwa adalah kriminalisasi,” tegas Sudiman.(kir/rid)





Komentar (0)