Jawaban Penyebab Kematian Sutrimo Perlu Waktu 2-3 Minggu

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

BANYUMAS, KOMPAS - Proses ekshumasi terhadap jasad Sutrimo (42), orang yang disebut sebagai pekerja rumah tangga bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, sudah dilakukan di TPU Bantaragung, Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). Tim forensik gabungan pun telah melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk mengambil sampel untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium. Hasil laboratorium itu diperkirakan selesai dalam waktu 2-3 minggu.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers setelah ekshumasi di Markas Polresta Banyumas, Rabu sore. Dalam jumpa pers yang dipimpin Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto itu, hadir sejumlah narasumber dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas, Biro Kedokteran Kepolisian Polri, serta ahli dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Mediokolegal Indonesia (PDFMI) dan sejumlah perguruan tinggi.

Budi Hermanto menjelaskan, proses ekshumasi dilakukan oleh pakar multidisiplin keilmuan forensik dari berbagai instansi. Ekshumasi dilaksanakan sebagai bagian dari metode scientific crime investigation atau penyelidikan kriminal berbasis ilmiah.

"Ini dilakukan melalui pendekatan multidisipliner berbasis bukti ilmiah untuk memperoleh keterangan medis dan bukti forensik yang dapat membantu membuat terang penyebab meninggalnya almarhum Sutrimo," ujar Budi.

Proses ekshumasi dilakukan di makam Sutrimo, yang dikebumikan pada 23 Juli 2026. Selain jajaran kepolisian dan ahli forensik, turut menyaksikan pula penasihat hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, yang mewakili pihak keluarga. Ekshumasi dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Budi menjelaskan, tim forensik gabungan dipimpin Kepala Biro Kedokteran Kepolisian Polri sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik dan Mediokolegal Indonesia (PDFMI) Brigadir Jenderal (Pol) Sumy Hastry Purwanti dan Ketua Tim Forensik PDFMI dari Universitas Airlangga Prof Ahmad Yudianto.

Baca JugaEkshumasi Sutrimo Selesai, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kematian

Tim gabungan melakukan pembongkaran makam, pemeriksaan luar jenazah, pemeriksaan dalam atau otopsi, serta pengambilan sampel untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium. Pemeriksaan sampel dilakukan di Laboratorium Forensik Polri maupun laboratorium dari unsur akademik ataupun universitas sesuai bidang keahlian masing-masing.

"Pelibatan berbagai institusi dan disiplin keahlian dilakukan untuk menjaga objektivitas, integritas pemeriksaan, dan akuntabilitas ilmiah sehingga dalam pelaksanaan pemeriksaan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan sesuai kaedah keilmuan," ucap Budi.

Sumy memaparkan, dari ekshumasi, dipastikan bahwa jenazah yang dikuburkan itu identitasnya sudah sesuai dengan data-data antemortem yang diberikan keluarga, yakni Sutrimo. Hal itu, antara lain, diketahui dari ciri-ciri fisik di jempol kaki kiri dan bekas luka operasi kecil di bahu kanan semasa hidup.

Sementara itu, Ahmad Yudianto mengutarakan, proses dibagi dalam tiga tahap, yakni proses ekshumasi, proses pemeriksaan luar dan dalam, serta pemeriksaan lanjutan. "Dari pemeriksaan luar dan dalam, secara visual, kami tak mendapatkan tanda-tanda luka. Untuk itu kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengambil sampel untuk mencari penyebab pasti kematian almarhum," ujarnya.

Baca JugaOrgan Tubuh hingga DNA Jenazah Sutrimo Akan Diperiksa untuk Kuak Kemungkinan Pidana

Pemeriksaan lanjutan di laboratorium itu, kata Yudianto, mencakup pemeriksaan histopatologi (pemeriksaan sampel jaringan atau organ), pemeriksaan toksikologi (racun), dan pemeriksaan DNA. Puluhan sampel dikumpulkan tim gabungan untuk keperluan tersebut.

"Jadi perkiraan, ini perkiraan ya, antara dua sampai tiga minggu pemeriksaan laboratorium selesai," tutur Yudianto.

Proses hukum

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin yang juga mengikuti proses ekshumasi, mengatakan, ini adalah bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilaksanakan Polda Metro Jaya. Penyelidikan itu sehubungan dengan adanya dua laporan polisi yang diterima di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas terkait kematian Sutrimo.

Karena tempat kejadian perkara peristiwa hukum tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka kedua laporan polisi tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Baca JugaRatusan Polisi Dikerahkan untuk Pengamanan Ekshumasi dan Kawal Keluarga Sutrimo

"Dari hasil laporan penyelidikan tersebut diduga ada satu peristiwa hukum yang dapat kami naikkan ke proses penyidikan dari bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Iman.

Dia menambahkan, hasil ekshumasi dan otopsi ini akan menjadi alat bukti dalam proses penyidikan kasus ini. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kami segera bisa memperoleh dari hasil kegiatan ekshumasi ini," katanya.

Penasihat hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan, pihak keluarga almarhum melihat ekshumasi ini sebagai sesuatu yang harus dilalui untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. "Apakah kematiannya wajar atau tidak wajar, baru akan ketemu kalau proses ini dilalui," ucapnya.

Dia menambahkan, meski tak keberatan, pihak keluarga memutuskan tak mengikuti proses ekshumasi itu karena secara psikologis keluarga masih terpukul atas kejadian ini. Karena itu, pihak keluarga mempercayakan untuk diwakili oleh Aan, yang menyaksikan langsung sejak awal pembongkaran makam hingga jenazah dikuburkan kembali.

Dari pemeriksaan luar dan dalam, secara visual, kami tak mendapatkan tanda-tanda luka. Untuk itu kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengambil sampel untuk mencari penyebab pasti kematian almarhum

Terkait pelaporan ke polisi yang akhirnya dilakukan keluarga, Aan mengatakan, hal ini untuk mendapat kepastian tentang penyebab kematian Sutrimo yang selama ini banyak beredar di publik. Selain itu, keluarga juga menemukan fakta bahwa pihak yang mengantarkan jenazah Sutrimo kepada keluarga telah menyembunyikan fakta bahwa Sutrimo ditemukan dalam kondisi mulut dan hidung berbusa. "Jadi, ada dokumen yang sengaja di-skip. Dari situ kan, lho, ini ada apa?" kata Aan.

"Intinya, kami ingin kepastian apakah (Sutrimo) meninggal wajar atau tidak wajar. Itu dulu," ujar Aan melanjutkan.

Terkait status pekerjaan Sutrimo, Aan mengatakan, sejak awal keluarga tidak pernah mengatakan bahwa almarhum sebagai kepala rumah tangga bekas Jampidsus Febrie Adriansyah. "Namun, pada prinsipnya, semua keluarga tahu kalau (Sutrimo) kerjanya di FA (Febrie Adriansyah) sejak 2008," katanya.

Aan melanjutkan, Sutrimo kadangkala disuruh berbagai hal, tetapi lebih banyak mengurusi rumah-rumah milik FA. Terakhir, pada 19 Juli, Aan mengatakan Sutrimo mengurusi rumah utama FA. 

Terkait status pekerjaan Sutrimo ini, Iman Imanuddin hanya menjawab singkat. "Kami fokus peristiwa hukumnya saja," ucapnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
TNI AL Kawal Keberangkatan 346 Pramuka Sumut ke Jambore Nasional
• 9 jam lalu
0
thumb
Update KMP Putri Yasmin: 35 Penumpang yang Berhasil Dievakuasi Saat Ini Kondisinya Sehat
• 7 jam lalu
0
thumb
Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing
• 4 jam lalu
0
thumb
Video: PBB Soroti Krisis Air Gaza dan Kekerasan di Tepi Barat
• 8 jam lalu
0
thumb
Menkum RI Usulkan Status Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora Bertalenta | JMP
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.