Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Kedua Ranperda selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, "Dengan telah disetujuinya, maka Ranperda tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaang berlaku."
Suhud berharap Gubernur DKI Jakarta memperhatikan berbagai saran dan harapan yang telah disampaikan DPRD terkait kedua Raperda tersebut.
Pembahasan Raperda Lewati Seluruh TahapanKetua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz memastikan kedua Raperda tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, maupun peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
"Setiap hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri telah kami cermati secara proporsional dengan tetap menjaga substansi yang disepakati DPRD dan eksekutif," kata Aziz.
Pembahasan kedua Raperda telah melewati seluruh tahapan pembicaraan tingkat pertama sesuai Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib.
Tahapan tersebut dimulai dari penjelasan gubernur, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, hingga jawaban gubernur atas pandangan umum masing-masing fraksi.
Proses pembahasan kemudian dilanjutkan melalui rapat dengar pendapat umum dan pembahasan setiap pasal dalam kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
Setelah pembahasan pasal demi pasal, penelitian akhir dilakukan melalui rapat pimpinan gabungan sebelum kedua Raperda menjalani fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi tersebut.
Sistem Pangan Perkuat Ketahanan dan Perlindungan Kelompok RentanAziz menjelaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan akan menjadi landasan penting bagi Jakarta dalam mewujudkan ketahanan pangan, kedaulatan pangan, dan keadilan pangan.
Salah satu perhatian utama dalam Raperda tersebut adalah memastikan ketersediaan pangan yang halal, sehat, bergizi, dan terjangkau bagi masyarakat.
Regulasi itu juga memberikan perhatian terhadap perlindungan kelompok rentan dalam pemenuhan kebutuhan pangan.
Penguatan cadangan pangan serta peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pangan turut menjadi bagian penting dalam pengaturan tersebut.
Kerja sama antardaerah juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan untuk mendukung penyelenggaraan sistem pangan Jakarta.
Selain itu, Raperda mengatur pengelolaan sisa pangan serta memperkuat aspek data, pengawasan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan sistem pangan.
RPPLH Jadi Batas Ekologis Pembangunan JakartaSementara itu, RPPLH akan menjadi arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jakarta untuk jangka waktu 30 tahun ke depan.
RPPLH diharapkan menjadi acuan agar pembangunan dan penataan ruang Jakarta tetap memperhatikan kemampuan lingkungan serta tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Aziz menegaskan, "Dokumen ini harus menjadi batas ekologis bagi pembangunan dan penataan ruang agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, sekaligus melindungi warga, melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat."
Persetujuan kedua Raperda tersebut memberikan landasan regulasi yang lebih kuat bagi Jakarta dalam penyelenggaraan sistem pangan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.





Komentar (0)