JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan dugaan tindak pidana penghinaan hanya bisa diproses secara hukum jika dilaporkan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal Pasal 218 ayat (1), dan ayat (2) serta Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Rabu, 12 Agustus 2026.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Urdang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tdak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” ujar Suhartoyo.
BACA JUGA:Ide dan Editing Amsal Sitepu Dinilai Nol Oleh Jaksa, Komisi III DPR: Ini Penghinaan Profesi Ekonomi Kreatif
Ia menjelaskan Pasal 218 KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden.
Sementara Pasal 219 KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martababat terhadap presiden dan/atau wakil presiden.
Kemudian Pasal 220 ayat (1) berbunyi, “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan”.
Berikutnya, pada ayat (2) menyatakan “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden”.
BACA JUGA:IMAJA Desak Polri Usut Kasus Penghinaan Pandji Pragiwaksono ke Adat Toraja
Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam membacakan pertimbangan hukum Putusan mengatakan keberadaan norma Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan personal presiden dan/atau wakil presiden, tetapi juga untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Sementara, norma Pasal 218 ayat (2) KUHP berfungsi sebagai jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden tidak diterapkan secara berlebihan (excessive) sehingga menutup ruang kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 berkenaan dengan unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
BACA JUGA:Khamenei Akan Ambil Tindakan Tegas atas Tuntutan Amerika, Ini Penghinaan Besar
- 1
- 2
- »






Komentar (0)