jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada hari ini, Rabu (12/8).
"Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
BACA JUGA: Pegawai KPK Gadungan Beraksi di Tangsel, Lansia Jadi Korban
Kedua saksi tersebut adalah Ayu Sukorini, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, dan Bambang Juli Istanto, yang menjabat sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, dalam kasus serupa, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mendalami aliran dana dan dugaan penerimaan suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang kemudian berkembang dengan penerbitan surat perintah penyidikan baru. "Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
BACA JUGA: Bea Cukai Jambi dan BNNP Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu-Sabu, Pelaku Sempat Kabur
Salah satu yang menjadi fokus penyidik adalah penelusuran aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Hal ini sejalan dengan pernyataan Budi Prasetyo terkait pemanggilan saksi lainnya dalam perkara ini. "Karena memang dalam perkara ini penyidik juga fokus menelusuri dan melacak berkaitan dengan aset-aset yang diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi suap pada pengurusan Bea dan Cukai," ujar Budi.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Selain itu, mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Ayu Sukorini yang saat ini menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan pada Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, juga sebelumnya pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge & Suku Cadang Ilegal di Aceh, Nilainya Fantastis
KPK terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan memulihkan kerugian negara. Penyidik masih memerlukan keterangan dari berbagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teknologi Saja Tak Cukup, Lingkungan & Sosial Jadi Aspek Penting PIK Wujudkan Kota Pintar
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga





Komentar (0)