JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang wanita berinisial SNA (21) ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan di wilayah Benda, Kota Tangerang, Banten, Selasa (11/8/2026).
Polisi mendalami penemuan jenazah tersebut hingga berhasil mengungkap dan menangkap orang yang diduga pelaku.
Berikut fakta-fakta mengenai kasus pembunuhan wanita muda di Tangerang yang dirangkum KompasTV.
Kronologi Penemuan KorbanKapolsek Benda AKP Sriyono membeberkan terungkapnya kasus pembunuhan wanita muda di Tangerang berawal dari temuan jenazah korban oleh temannya.
"Berawal dari saksi yang selaku teman korban pulang dari bekerja, kemudian masuk ke kontrakan, sekitar jam 9, kemudian setelah dibuka melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa atau meninggal dunia," ujarnya di Tangerang, Rabu (12/8/2026).
Setelah itu polisi pun melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi, dan pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Muda di Tangerang, Terduga Pelaku Ternyata Tetangga Korban
Terungkapnya PelakuIdentitas pelaku terungkap usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Orang yang diduga pelaku adalah pria berinisial KF yang merupakan tetangga korban.
"Didapat keterangan dari para saksi, kemudian dikuatkan dengan alat bukti lain sehingga perbuatan pelaku dapat diketahui, berinisial KF," ucapnya.
Penangkapan Pelaku Pelaku pembunuhan wanita muda di Tangerang, KF digiring ke kantor polisi, Selasa (11/8/2026). (Sumber: KOMPASTV/PRASETYO)Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (11/8). Penangkapan tersebut dikonfirmasi Panit Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Christian Tangketasik.
"Dalam waktu 1 x 24 jam, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di dalam kontrakan wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada tanggal 1 Agustus 2026," ucapnya, Rabu (12/8).
Baca Juga: Tersangka Pelaku Mutilasi di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Motif PembunuhanBerdasarkan pendalaman dari kepolisian, akhirnya diketahuilah motif KF melakukan aksinya.
Diungkap AKP Sriyono, KF saat melakukan aksinya diduga karena pengaruh minuman keras sehingga ingin menyetubuhi korban.
"Dari pengaruh alkohol ini, pelaku ingin menyetubuhi korban yang kebetulan berada di depan kontrakan pelaku. Kemudian karena korban melawan sehingga pelaku langsung mencekik korban sampai meninggal dunia," ujarnya.
Jeratan PasalAtas perbuatannya, KF dijerat Pasal 458 atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 458 mengatur tentang pembunuhan, sementara Pasal 468 tentang penganiayaan berat.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara," kata AKP Sriyono.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pembunuhan
- pembunuhan wanita
- tangerang
- pembunuhan wanita di tangerang






Komentar (0)