PFII-Bali Sebagai “Rumah Baru” Bagi Investor Dunia

kumparan.com
49 menit lalu
Cover Berita

Nyaris tak ada “selebrasi”, Indonesia resmi memiliki financial center. Namanya Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Berdiri berdasarkan perintah UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang di dalamnya terdapat Pasal 484A, di mana diperintahkan bahwa pemerintah dan DPR membentuk payung hukum PFII.

Adapun revisi UU P2SK yang disahkan pada 17 Juni 2026 dan lalu menyusul pengesahan UU PFII tanggal 21 Juli, adalah proses yang “super cepat” karena legislasi keduanya disahkan hanya selisih satu bulan. Berdasarkan “perintah” UU P2SK, eksekutif dan legislatif kompak “satu suara”. Sebab momentum “berburu” dana milik orang-orang kaya dunia yang “terombang-ambing” (floating) akibat perang tidak terulang kembali.

Memburu Dana Orang Kaya Dunia

Dana yang umumnya mereka simpan di berbagai family office jumlahnya juga tidak main-main. Menurut Wakil Ketua Komisi XI Muhammad Haekal jumlah uang yang ditarik dari “medan perang” sekitar US$3,2 triliun dan sekitar sekitar 65 persen disebut sedang mencari tempat baru yang aman. Menurut Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan per Mei 2026 mencapai US$1 triliun. Dari jumlah tersebut menurut Luhut potensi dana yang bisa masuk ke Indonesia mencapai US$500 miliar, setara Rp 8.900 triliun. PFII yang direncanakan dibangun di Bali mempertegas adagium klasik bahwa “uang akan datang pada orang yang tenang”.

Bagi sistem keuangan internasional, financial center, bukanlah hal yang baru. Bahkan dengan istilah Internasional Finansial Center (IFC) atau Offshore Financial Center (OFC) sudah ada sejak tahun 1934 di Swiss. Menurut catatan Lembaga Moneter Internasional (IMF) secara kuantitatif di tahun 2000 ada sekitar 40-46 yuridiksi OFC (Offshore Finance Center). Namun ketika direvisi secara kualitatif, angka tersebut menyusut menjadi tinggal 22 OFC. Istilah OFC merujuk pada kawasan khusus yang dibangun oleh negara dengan aturan, pengadilan, pajak dan arbitrase sendiri untuk menarik bank dan investor global.

Di Asia Tenggara, negara tetangga Malaysia dan Singapura sudah lama memiliki financial center. Malaysia dengan Labuan IBFC atau International Business and Financial Center didirikan tahun 1990-an. Labuan adalah pulau kecil di Laut Cina Selatan, sekitar 8 km dari pesisir Sabah, dekat kota Kota Kinabalu. Labuan adalah enclave — wilayah/pulau yang secara geografis dan yurisdiksi terpisah, dibentuk khusus sebagai OFC tersendiri dengan rezim hukum dan pajak sendiri.

Sementara itu di Singapura dengan nama Asian Currency Unit (ACU)/Asian Dollar Market (ADM) sudah ada sejak tahun 1968. Berbeda dengan Labuan, Singapura tidak membangun enclave khusus, melainkan dalam sistem akuntansi terpisah dengan istilah “bank dalam bank”. Jadi, pembukuan untuk investasi asing dipisahkan dengan pembukuan untuk nasabah biasa.

Bagi Indonesia, finansial center dengan nama PFII yang akan dikembangkan di Bali, merupakan lembaga baru. Secara historis, Indonesia termasuk tertinggal jauh dalam hal memiliki lembaga yang secara khusus menangani berbagai bentuk investasi. Namun tidak ada kata terlambat mengingat tidak sedikit negara-negara yang memiliki OFC gagal menggaet investor untuk menanamkan uangnya melalui OFC. Sebut saja Songdo, di Korea Selatan, Moskow IFC di Rusia dan Yujiapu di Tianjin, China masuk dalam kategori gagal menarik investor.

Tiga Faktor Mendadak Berdirinya PFII

Indonesia sendiri sudah memiliki dasar hukum yaitu UU P2SK Tahun 2023. Namun, pertanyaannya, mengapa PFII baru berdiri?

Ada tiga faktor yang bisa menjelaskan mengapa Indonesia “mendadak” mendirikan PFII.

Pertama, Momentum banyaknya orang kaya di dunia yang galau menginvestasikan uangnya karena tempat yang semula nyaman, kini menjadi tempat yang “menakutkan”. Sebut saja misalnya fasilitas LNG Ras Laffan di Qatar kehilangan 17 persen kapasitas ekspornya. Dubai dan Doha, dua Bandara tersibuk dunia untuk kargo Asia-Eropa, sempat lumpuh akibat penutupan wilayah udara. Moody’s bahkan menurunkan outlook Bahrain. Empat negara Teluk — Kuwait, Qatar, Bahrain, dan UAE — disebut sejumlah analis sebagai “negara migran yang rapuh”: populasi asingnya mencapai 90 persen, dan kestabilan ekonominya bergantung penuh pada kepercayaan eksternal yang kini goyah.

Dampak perang Iran vs Amerika plus Israel memang sangat signifikan bagi perekonomian dunia. Bahkan Bank Dunia sampai menurunkan proyeksi pertumbuhan GDP Kawasan 2026 dari 4,4% menjadi hanya 1,3%. Lalu beberapa lembaga think tank seperti Oxford Economics bahkan memprediksi sejumlah ekonomi GCC akan masuk resesi di semester kedua tahun ini. Perang yang telah menghancurkan tempat yang aman untuk investasi itu kini membuat orang-orang mencari tempat baru yang aman. Uang yang dikelola oleh Family Office harus segera dipindahkan dari “zona” perang ke zona aman. Besarnya potensi dana family office inilah yang menjadi “buruan” lembaga keuangan internasional termasuk Dubai, Malaysia, Singapore dan tentunya Indonesia.

Kedua, berdirinya PFII merupakan wujud dari kebutuhan pentingnya Indonesia melakukan “lompatan” strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tujuan utama PFII adalah untuk mengurangi ketergantungan pada APBN dengan mengalirkan dana investasi swasta internasional ke berbagai sektor industri. Selain itu, pembentukan PFII juga menjadi bagian dari upaya Indonesia memperkuat ketahanan ekonomi sekaligus mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan di tengah persaingan ekonomi global.

Sebagai negara besar, Indonesia tidak pusat keuangan sendiri. Selama ini, aktivitas keuangan global terkait Indonesia justru lebih banyak "bocor" dan dinikmati pusat-pusat keuangan luar negeri seperti Singapura. "Kekayaan" Indonesia yang mengalir ke Singapura diperkirakan mencapai USD300 miliar dalam bentuk Dana Hasil Ekspor (DHE) dan Wealth (simpanan kekayaan).

Ketiga, PFII adalah lembaga keuangan yang lahir di era Prabowo. Karena itu, keberadaan PFII tidak bisa lepas dari bingkai kebijakan Prabowo tentang investasi, pertumbuhan dan kesejahteraan. Fokus utama kebijakan Prabowo dalam dua tahun pemerintahannya adalah menarik investasi sebanyak mungkin ke dalam negeri. Cermati langkah Prabowo, baru saja 3 minggu dilantik, enam negara ia kunjungi untuk melakukan kerja sama dan investasi. Salah satu proyek eksplorasi ladang gas di ladang Gas Abadi di Blok Masela, Maluku dengan nilai Rp 352 triliun berhasil dihidupkan setelah “mangkrak” selama 28 tahun. Proyek ini dikerjakan oleh perusahaan asal Jepang bernama INPEX yang menggandeng Pertamina dan Petronas.

Meniru DIFC, Dubai

Di dalam negeri, Prabowo mengubah wajah BUMN melalui PT Danantara sebagai Souvereign Wealth Fund (SWF). Melalui Danantara postur BUMN yang gemuk dan merugi dipangkas menjadi 300 dengan target mencapai keuntungan yang signifikan. Lalu, Prabowo serius merapikan kegiatan eskportasi sumberdaya alam yang sekian puluh tahun “bocor”. Di bawah kendali PT PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) diberi kewenangan “monopoli” untuk menghentikan prilaku “under invoicing dan transfer pricing” yang sangat merugikan negara. Uang atau devisa hasil ekspor (DHE) yang diparkir di bank-bank luar negeri,juga “dipaksa” harus disimpan di bank-bank milik negara (Himbara).

Terakhir, dengan berdirinya PFII, memanfaatkan momentum dana orang kaya mencari “rumah baru”, sayang jika di “sia-sia” kan. Sebab selama ini masuknya investasi ditransaksikan OFC asing lewat Singapura, Hong Kong dan Dubai . Melalui Dubai Internasional Finansial Center (DIBC), yang berhasil mengundang 10.000 lebih perusahaan yang beroperasi di DIFC, Indonesia akan menjadikannya “role of model”. Model yang akan diterapkan PFII bukan ala Labuan, Malaysia atau Singapura tetapi model Dubai.

Berbeda dengan Labuan, yang terletak di pulau terpencil, lokasi DIFC di pusat bisnis. Tepatnya berada di antara kawasan Downtown Dubai (tempat Burj Khalifa dan Dubai Mall) dan kawasan bisnis lama Dubai di sekitar Sheikh Zayed Road. Karena itu istilahnya onshore financial center. Meski punya yurisdiksi hukum sendiri (common law) yang terpisah dari hukum UEA umum, secara fisik dan geografis dia menyatu dengan kota, bukan terisolasi.

Tentu kita berharap, PFII benar-benar bisa diwujudkan, menjadi financial center yang akan menjadi “magnet” bagi orang-orang kaya di dunia. Di tambah dengan kepastian hukum dan ketenangan, maka PFII di Pulau Bali menjadi “surga” bagi investor dunia yang menguntungkan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jakarta Siapkan Obligasi Rp 5,2 Triliun, Seberapa Menarik bagi Investor?
• 20 jam lalu
0
thumb
Bahlil-Purbaya Rapat, Bahas Rencana Pembatasan Pengguna BBM Pertalite!
• 23 jam lalu
0
thumb
Tim 9 Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
• 21 jam lalu
0
thumb
Ada Diskon Tiket Kereta Api 17 Persen Saat HUT ke-81 RI, Simak Cara Dapatnya
• 19 jam lalu
0
thumb
Purbaya Soal Kondisi Anggaran Subsidi BBM: Aman!
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.