Gosip bisa jadi sekadar obrolan. Namun, kalau yang disebarkan ternyata hoaks, bisa berujung masalah hukum. Lantas, kapan gosip bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum?
Di era media sosial, informasi bisa menyebar dalam hitungan detik. Unggahan, komentar, hingga pesan berantai yang belum tentu kebenarannya bisa berdampak pada nama baik seseorang.
Namun, apakah setiap informasi yang salah otomatis bisa dipidana?
kumparan akan membahas semua itu bersama advokat Hania, dipandu Wakil Pemimpin Redaksi kumparan M. Rizki "Gaga" dalam program Tanya Hukum, Rabu (12/8) pukul 18.00 WIB, live di TikTok kumparan.






Komentar (0)